Oknum Wartawan Lakukan Pemerasan, Proses Secara Hukum Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku

Lubuklinggau3137 Views

 
Kabarkite.com, Lubuklinggau (8/2) – Edwar Antoni alias Edo, selaku Penasehat Hukum (PH) PWI Musi Rawas dalam sikapnya dirilis dalam media sosial mengatakan, bahwa Insiden yang terjadi terhadap beberapa anggota PWI Kabupaten Musirawas yang disinyalir melakukan tindakan melawan hukum dengan tuduhan pemerasan. Adalah tindakan yang memalukan bagi dunia jurnalis di bumi Silampari.
Bahwa dalam hal ini, Edo selaku PH PWI meminta seluruh anggota PWI melakukan konsoloidasi secara menyeluruh. Kedua melakukan evaluasi diri secara organisasi untuk menyikapi hal ini dan tetap solid utk melakukan upaya hukum dan menyerahkan kepada pihak berwajib melakukan proses hukum secara transparan.
“Ketiga meski ini adalah sebuah tamparan bagi kita sebagai Jurnalis sebagai hak anggota mereka tetap harus kita kawal hingga semua terang benderang dibuktikan di pengadilan,” jelasnya.

Keempat selama proses hukum dan penyidikan dilakukan oleh pihak hukum yaitu Polres Lubuklinggau, tugas kita adalah juga membantu untuk mengungkap kasus ini.
“Apakah benar pemerasan seperti tuduhan awal pihak berwajib atau kah penyuapan atau kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum koruptor,” ungkapnya.

Kelima PWI Kabupaten Musirawas harus membuat tim investigasi bersama Penasehat Hukum untuk menjadi pembanding dan mencari alat-alat bukti hukum yang kuat. Benerkah ini pemerasan atau penyuapan.

Namun dalam hal ini secara umum kepada pihak kepolisian, kita berharap azas praduga tidak bersalah haruslah dikedepankan untuk mengungkap secara transparan kasus ini. “Secara hukum, kita meminta hal ini diusut secara tuntas dan transparan. Apakah memang tindakan pidana pemerasan atau penyuapan,” pungkasnya.

 

Sementara itu Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan melalui ketua Oktaf Riadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memastikan terhadap ketiga wartawan yang terlibat dugaan kasus pemerasan tersebut.

“Kita belum tahu apakah mereka memang bersalah atau memang ada indikasi orang yang ingin memburuk-burukkan pers,” kata dia.

Diakuinya, jika memang ketiga orang itu terbukti bersalah dalam hal pemerasan maka, mereka patut berhenti dan menerima resiko dari pihak kepolisian. Tapi, jika buktinya belum pasti dan belum lengkap maka, pihak kepolisian harus melepaskannya.

“Kita serahkan pada pihak kepolisian. Kalau memang mereka bersalah dengan bukti-bukti yang kuat apa boleh buat, kita tidak bisa berbuat apa. Tapi, jika bukti tidak lengkap dan pasti maka, kita siap melawannya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Polres Lubuklinggau dipimpin Kasatreserse Kriminal AKP Ali Rojikin, Senin (6/2/2017) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap 3 oknum wartawan koran mingguan yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan  di kantor Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau di jalan Lapter Kelurahan Air Kuti Kecamatan Lubuklinggau Timur I.

OTT pemerasan ini dilakukan sekitar pukul 13.30 WIB didepan pintu gerbang kantor Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau seusai memeras oknum pejabat sebesar Rp 3 juta untuk mengamankan pemberitaan dugaan penyimpanan proyek bibit lada.

Ketiga oknum wartawan mingguan yang terkena OTT tersebut yakni WD (43), HM (30) dan SP (41) ketiganya merupakan wartawan koran mingguan diwilayah Lubuklinggau-Musi Rawas dan Muratara. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.(FB/Net)

Comment