Terdakwa Kasus OTT Muratara Berpotensi Bebas

Muratara1014 Views

Kabarkite.com, Palembang (27/7) – Sidang lanjutan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Muratara dengan agenda pembelaan terdakwa ditutup menjelang jam istirahat siang.

Ilham Fatahillah kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya mengatakan bahwa terdakwa Ardiansyah harus dibebaskan demi hukum dan tegaknya keadilan.

“Yah, karena seauai dengan perkembangan dan fakta persidangan yang sudah-sudah, kami mohon kepada majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari tuntutan jaksa yang meminta 18 bulan kurungan pada sidang minggu lalu.” Jelasnya.

Dalam persidangan kali ini pihak terdakwa yang dikuasi oleh Ilham Fatahillah telah menyerahkan bukti kebenaran perencanaan kasus OTT berupa audio rekaman berdurasi 90 menit. Yang mana inti dari rekaman tersebut adanya dugaan para oknum pejabat Muratara yang berambisi ingin menumbangkan bupati Syarif Hidayat dari jabatannya. Adapun Ardiansyah adalah korban dalam kasus ini.

“dia (Ardiansyah) dipilih oleh sutradara kasus OTT sebagai orang yang bisa menyeret bupati atau ketua Bappeda Erwin Syarif menjadi tersangka.” Ujar Ilham usai persidangan.(fi)

Comment