Khawatir Pembatalan Perda Berdampak Pada PAD

Musirawas990 Views

Foto : Sekda Musirawas, Isbandi Arsyad.

Kabarkite.com, Musirawas (19/6)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas mengaku khawatir keputusan pemerintah pusat untuk menghapus tujuh peraturan daerah (perda) berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). Padahal, pihaknya sudah berusaha menyusun perda tersebut agar sesuai dengan undang-undang dan pengkajian ulang.

“Khususnya peraturan daerah (perda) yang menjadi masukan bagi daerah selama ini, padahal sebelumnya sudah disusun berdasarkan undang-undang dan telah dikaji ulang,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Musirawas Isbandi Arsyad kepada wartawan, Sabtu (18/6), demikian dilansir Antara.

Isbadi menjelaskan dari 51 perda Kabupaten Musirawas ke pemerintah pusat hanya tujuh perda yang tengah diproses untuk dibatalkan. Meski begitu, dia tak masalah karena sudah menjadi kebijakan Kementerian Dalam Negeri, walau berdampak pada kas daerah.

Ketujuh Perda yang tengah diproses untuk dibatalkan itu antara lain tentang pungutan retribusi buah kepala sawit yang sarananya disediakan pemerintah daerah, sedangkan sarana yang disediakan perusahaan tak akan dipungut retribusi.

“Kita memaklumi kebijakan pemerintah pusat telah membatalkan ribuan perda karena dianggap menghambat investasi, tapi belum tentu terjadi di Musirawas meskipun sudah diplot ada tujuh perda yang akan dihapus,” katanya.

Kalau perda tanpa diinstruksikan oleh pusat untuk pembatalannya sudah dilakukan penghapusan terlebih dahulu, namun masih ada beberapa perda yang baru diajukan ke Dewan namun disetujui atau tidak semuanya masih dalam diproses.

“Kita akan mencari masukan daerah sesuai dengan program pusat dan memperkecil masalah pengutan retribusi yang mengarah pada menghambat investasi,” katanya.

Plt Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Musirawas Reihal Ikmal mengatakan, ketujuh erda yang diproses atau dikaji untuk pembatalannya sebagian besar dianggap menghambat investasi oleh pemerintah pusat terutama mengenai retribusi.

Dampak pembatalan tujuh perda di Musirawas itu belum akan berpengaruh karena belum diterapkan di lapangan seperti penariakn tandan buah segar kelapa sawit dan lainnya.

“Pada dasarnya kalau perda yang bertentangan dengan tingkat yang lebih tinggi dalam arti pemerintah pusat akan batal dengan sendirinya dan daerah juga tidak berkeberatan,” ujarnya.

Saat ini ada 51 perda yang diajukan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan untuk disampaikan kepada pemerintah pusat, namun dari usulan tersebut ada tujuh perda yang diproses Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji.

“Apakah ketujuh perda itu semuanya akan dihapus atau tidak, kita masih menunggu keputusan dari pusat,” ujarnya.(Net/Ant)

Comment