PMT Desak Bupati Musirawas Laksanakan Rekomendasi BPK RI

Musirawas1044 Views

* Rekomendasi Pembagian Imbalan Jasa Untuk Seluruh Karyawan BLUD RSUD Sobirin.

Kabarkite.com, Musirawas (12/12) – Belum dilaksanakannya rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI oleh Bupati Musirawas, H Hendra Gunawan terkait pembagian imbalan jasa sebagai penghargaan Direktur RSUD Dr Sobirin untuk seluruh karyawan organik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) senilai 15.9 Milliar Rupiah ditanggapi serius oleh Elemen Pemuda Musirawas yang menatas namakan Pemuda Mandala Trikora (PMT) Mura-Lubuklinggau).

Melalui Ketua Umum PMT, Mirwan Batubara, mereka Mengingatkan Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Hendra Gunawan  untuk  segera melaksanakan Rekomendasi Audit BPK RI yaitu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sumsel, Nomor: 56/LHP/XVIII.PLG/10/2016, tanggal 6 Oktober 2016 tersebut yang belum diatur dalam Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati Musirawas.

“Hingga saat ini rekomendasi tersebut tidak dihiraukan oleh Bupati, Padahal  rekomendasi  tersebut tertuju ke Bupati selaku kepala daerah yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan daerah (PP 58/, pasal 5, ayat 1).

Menurut Mirwan apabila tidak di Tindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI tersebut, maka Bupati Musi Rawas bisa kena tindak Pidana, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, antara lain: 

1. Pasal 20 Ayat (5) disebutkan ”bahwa pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian”

2. Pasal 26 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Mirwan Batubara Juga Menilai  bahwa pembagian imbalan ini juga belum tercatat sebagai belanja, serta tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD.

Terkait persoalan ini Mirwan Batubara Menyarankan Bupati Kabupaten Musi Rawas Untuk Segera Melaksanakan  Rekomendasi BPK RI yang Tertuju kepada Bupati Musirawas agar memberi sanksi sesuai ketentuan kepada Direktur RSUD Dr Sobirin, secara transparan  terhadap Direktur RSUD Sobirin.

“Kami tidak mau mendengar dan melihat Bupati yang baik hati dan manis budi ini, disalahkan karena lalai dalam melaksanakan tugas.”Tegasnya. (Red/Rilis)

Comment