Mengawal Raperda Perlindungan Tani Dan Nelayan

Opini, Sumbagsel1203 Views

Foto : Fuad Kurniawan, Sekwil PRD Sumsel.

Kabarkite.com, Opini (10/4)- Perjuangan menegakkan reforma agaria yang berbasiskan keadilan bagi kaum tani sedang diuji realisasinya oleh para petani di Indonesia. Ditengah terpaan badai liberalisasi yang menghancurkan sektor pertanian Indonesia pada bulan Februari 2016 lalu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Selatan (DPRD Sumsel) menyetujui pembahasan Rencana Peraturan Daerah Perlindungan Petani dan Nelayan.

Banyak pihak berharap pembahasan raperda ini akan menjadi solusi bagi problem agaria yang saat ini mengalami permasalahan yang sangat serius.

Secara historis, di Sumatera Selatan sendiri konflik agaria masih didominasi pengusuran oleh perusahan HTI seperti dialami petani di Musi Rawas yang berhadapan dengan PT. MHP, di Ogan Ilir petani dengan PTPN VII, di Muara Sugihan OKI petani dengan PT. SMAL. Maka dari itulah ada beberapa hal yang penting untuk mengawal Raperda ini agar bisa memberikan banyak kontribusi bagi sektor pertanian.

Pertama, masuknya modal asing yang banyak didominasi sektor perkebunan, pertambangangan mengusur lahan – lahan milik rakyat kebijakan yang tumpang tindih ini semakin memberikan dampak nyata bagi kaum tani itu sendiri dimana akses terhadap tanah sebagai alat produksi dirampas. Maka dari itulah landasan penyusun Raperda ini harus berlandaskan pada konstitusi Pasal 33 UUD 1945 yang mana menjamin kekayan alam termasuk didalamnya haruslah mensejahterakan rakyat dan juga berpedoman pada UU Pokok Agaria No 6 Tahun 1960

Kedua, sebagai wilayah lumbung pangan kebijakan pembangunan daerah di sumatera selatan sangat jauh dari apa yang diharapakan semisal bagi para petani yang sudah memiliki tanah masih sulit mendapatkan kebijakan agaria yang melindungi petani itu sendiri seperti saat musim tanam bagi para petani sulit mendapatkan pupuk, bibit, bahkan bila cuaca kurang bersahabat banyak padi yang mengalami gagal panen, hal lainnya juga dialami petani karet, sayuran, kopi saat harga anjlok tidak ada niatan pemerintah untuk membuat regulasi atau langkah membeli harga komoditas petani.

Ketiga, sistem penjualan masih dikuasai tengkulak maka dari itulah regulasi yang diharapkan dalam raperda ini nanti mampu menjawab apa yang dibutuhkan petani itu sendiri jangan sampai hanya sekedar peraturan yang tidak memberikan banyak kontribusi bagi petani.

Keempat, keterlibatan petani dan organisasi harus menjadi andil dalam melahirkan regulasi yang berpihak kepada petani itu sendiri maka dari itulah sasaran konstituen ketika uji publik diskusi, musyawarah mufakat dibuat seluas – luasnya untuk rakyat agar bisa menghasilkan keputusan yang adil.(Rilis)

Comment