124 Kayu Illegal Diamankan

by -437 Views
by

Kabarkite.com-Musirawas (17/2),LIMA unit truk berisi 124 kayu diduga hasil illegal logging diamankan anggota intel Brimob Polda Sumateraselatan.Kayu-kayu tersebut diamankan di Desa Teladas, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musirawas sekitar pukul 19.30 WIB, Sabtu (16/2).

Kapolres Musirawas, AKBP M Barly Ramadhani melalui Kasatreskrim, AKP H Erlangga SH, membenarkan lima truk yang berisi kayu diduga hasil illegal logging diamankan.

Menurutnya, truk tersebut berisi 124 batang kayu jenis duren, rentang dan puli. Dimana masing-masing truk milik Acong sebanyak 1 truk, H Faizol sebanyak 2 truk dan Beben sebanyak 2 truk yang telah diamankan di Polres Mura. Dari truk-truk tersebut dua diantaranya tidak memiliki surat pengangkutan kayu.

Sedangkan satu unit truk yang diketahui milik Beben mengantongi surat angkutan kayu. “Kita belum tahu apakah illegal logging apa bukan. Apalagi penangkapannya dijalan, jadinya kita tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui asal usul kayu tersebut,” jelasnya.

Dikatakannya kelima unit truk pengangkut kayu tersebut telah diamankan sebagai barang bukti (BB) termasuk dengan lima orang supir truk. “Untuk pemiliknya akan segera kita mintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.

Berdasarkan pengakuan dari masing-masing supir? “Mereka mengaku kayu-kayu yang diangkut pakai truk tersebut rencananya akan dibawa ketempat produksi kayu milik pemiliknya masing-masing,” pungkasnya.

Terpisah Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Musirawas, Nawawi menjelaskan pihaknya belum menerima informasi adanya tangkapan truk yang mengangkut kayu di Desa Landasan dan diduga illegal logging. Namun pihaknya siap berkoordinasi dengan pihak Polres melakukan penyelidikan.

“Kita belum menerima informasi itu. Tapi yang pasti akan kita lakukan pengecekan dan kita siap berkoordinasi dengan Kepolisian,” ungkapnya.

Ia menegaskan, tidak dibenarkan bila pengusaha melakukan penebangan dan pengangkutan kayu tanpa dilengkapi dengan surat-surat perizinan.
“Tentunya itu tidak boleh, kalau tidak ada surat dan perizinan artinya mereka illegal dan melanggar hukum,” demikian Nawawi mengakhiri pembicaraanya.(Rutan)