17 Tahun Lahan Dirampas,Warga Ancam Demo

by -648 Views
by

image

*Warga Anggap Pemkab Mura Berpihak

Kabarkite.com-Musirawas (29/7),MASYARAKAT Trans Swakarsa Mandiri (TSM) Desa SP 4 Setia Marga Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Musi Rawas (Mura) mempertanyakan perampasan lahan pertanian yang diperuntukan untuk masyarakat transmigarasi, oleh PT Lonsum (London Sumatera), Mirisnya perampasan itu sudah terjadi selama 17 tahun dan kini lahan tersebut dijadikan perkebunan sawit oleh pihak perusahaan.

Anehnya perlakuan semena-mena yang boleh dikatakan melebihi tuan takur oleh PT Lonsum terhadapa lahan pertanian milik masyarakat TSM sudah terjadi belasan tahun,tetapi pihak pemerintah kabupaten setempat yakni instansi terkait malah terkesan tidak berpihak kepada masyarakat.sebab sudah terhitung 17 tahun hingga kini,sama sekali belum ada tindakan upaya nyata untuk mempasilitasi dan mencarikan solusi terbaik untuk masyarakat agar persoalan tersebut dapat terselesaikan.

Diungkapkan,Koordinator TSM Sungkono bahwa ada 200 kepala keluarga (KK) yang menempati trans tersebut. Sesui dengan dasar surat keputusan Kementerian Transmigrasi No 28/W.6/1996 satu KK mendapatkan lahan seluas 2 hektar lengkap dengan sertifikat tanah,alat pertanian,bibit pertanian dan bahan bangunan rumah. Namun semua itu,sejak tahun 1996 warga menempati trans itu hingga sekarang sama sekali tidak ada realisasi mengenai lahan yang diberikan pihak Kementerian Transmigrasi.

Melainkan masyarakat TSM hanya mendapatkan lahan perkarangan rumah yang nyatanya tidak bersertifikat,Sedangkan sisa lahan 1,3/4 hektar hingga kini tidak ada wujudnya.lebih Ironisnya lagi tanah lahan pertanian yang diperuntukan bagi masyarakat TSM,malah sudah digarap oleh PT Lonsum untuk lahan perkebunan kelapa sawit. “Pihak perusahaan berdalih perkebunan itu dibangun untuk lahan plasma bagi masyarakat, namun hingga kini tidak jelas plasma tersebut untuk masyarakat mana,”tegas Sungkono, saat ditemui wartawan, kemarin.

Diungkapkannya bahwa masyarakat, sejak awal sudah menempuh segala upaya untuk meminta hak-hak mereka yang di rampas dengan membawa persoalan tersebut kepada pihak Pemkab Mura dan pemerintah desa (Pemdes). Namun,tidak ada realisasinya atau kejelasan mengenai lahan yang mereka perjuangkan, selama 17 tahun. Sehingga kini masyarakat tidak lagi sabar karena tidak ada titik temu penyelesaian yang di harapkan. “Kami akan demo besar-besaran kalau pemerintah tidak perduli terhadap nasib kami, karena sudah 17 tahun saya dan masyarakat transmigrasi bersabar menunggu kejelasan dari pemerintah,”jelasnya.

Selain itu,tim Pemkab diminta masyarakat untuk segera turun ke lapangan mengukur lahan dan menyelesaiakn kasus lahan ini, Jangan sampai masyarakat yang lahannya sudah dirampas dibiarkan tanpa ada penyelesaian. Sebab di khawatirkan persolan yang sudah berlarut-larut itu akan berujung konflik antara masyarakat dan pihak perusahaan. “Kami minta ganti rugi lahan yang dirampas oleh lonsum keserakahan perusahaan sudah sangat merugikan masyarakat transmigrasi. Apa lagi sudah digarap oleh lahan itu sudah di garap perusahaan selama 17 tahun dan itu tercantum dalam peta lahan yang sah”ungkapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten setemat, Al Imron Harun membenarkan adanya laporan tersebut,untuk itu pihak Komisi I segera menindak lanjuti laporan masyarakat Transmigrasi TSM yang pihaknya teliti sesuai dengan laporan yang tertera bahwa sudah di serobot oleh PT Lonsum.

Pihaknya sangat menyayangkan permasalah yang di alami masyarakat TSM itu, padahal problem yang dialami sudah sangat lama terjadi tetapi tidak ada penyelesaian dan disini selalu masyarakat lagi yang dirugikan. Apalagi lahan yang seyogyanya untuk kesejahteraan masyarakat dirampas semena-mena oleh pihak perusahaan yang notabene bukan pemerintah.

“Komisi I jelas segera memanggil instansi terkait yang membidangi masalah tersebut untuk meminta penjelasan secara rinci untuk mencari solusi penyelesaian masalah tersebut dan tentunya kitapun akan memanggil Lonsum,”tegas Imron.

Ditambahkan Imron,masalah yang ada harus segera diselesaikan. Jangan sampai ada konflik horizontal terjadi di wilayah itu, Apalagi lahan transmigrasi sudah dirampas oleh pihak perusahaan. “Pemkab Mura harus sigap menyelesaikan seluruh masalah lahan di mura, Jangan sampai muncul konflik baru dimasyarakat yang memang sudah lama tertindas,”pungkasnya (Rutan)