2 Kilo Gram Ganja Berhasil Diamankan

by -677 Views
by

image
Foto : Kedua tersangka yakni isnaini dan awaludin menunjukan barang bukti narkoba jenis ganja seberat dua kilogram, Minggu (20/4)

# Jual Ganja Untuk Beli Mas Kawin

Kabarkite.com- Musirawas (20/4), Anggota kepolisian polres Musi Rawas berhasil menangamankan dua kilogram ganja yang akan diedarkan di wilayah kabupaten Musirawas, Minggu (20/4).

Selain mengamankan dua kilogram polisi juga mengamankan dua orang tersangka yakni
Isnaini (30)warga Desa Sukarjo Kecamatan Muara Rupit dan Awaludin (29) warga Sukarajo Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas AKBP Chaidir melalui Kasatres Narkoba AKP Ahmad Fauzi menjelaskan penangkapn kedua tersangka dan barang bukti berawal pihaknya menerima informasi bahwa di Desa Selangit Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas ada dua orang petani yang sering menjual dan membeli narkoba jenis ganja dalam jumlah yang besar.

Menerima laporan tersebut pihaknyapun langsung melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan polisipun mendapatkan nomor hanphone pelaku yang diduga bandar narkoba jenis ganja.

Setelah mendapatkan nomor handphone tersebut pihak anggota kepolisian langsung memancing pelaku untuk mengatarkan narkoba jenis shabu dalam jumlah yang besar.

“Setelah kita dapatkan nomor telpon pelaku kamipun langsung menghubungi pelaku dan berpura-pura memesan ganja dan sabu-sabu dalam jumlah yang besar, pelakupun memenuhi permintaan kami dengan mengadakan pertemuan di Jalan Lintas Sumatera atau tepatnya simpang tiga kecamatan selangit Kabupaten Musi Rawas,”ungkapnya.

Setelah Deal melakukan kesepakan harga tanpa mengahbiskan waktu yang lebih banyak lagi anggota kepolisianpun langsung menggerebek tersangka yang pada saat bersama satu orang rekannya dengan membawa dua kilo gram ganja senilai Rp 2.400,000 di dalam boks sepeda motor yang mereka bawa.

“Kedua pelaku ini sudah menunggu di simpang tiga kamipun langsung lakukan penangkapan dan penggeledahan dari penggeledahan tersebut kami menemukan barang bukti dua kilogram ganja,” jelasnya.

Guna mempertangung jawabkan perbuatannya dan pengembangan lebih lanjut kedua tersangkapun langsung digiring keruang tahanan mapolres musi rawas, dan kedua tersangka akan di jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sementara itu salah seorang tersangka yakni Isnaini mengaku bahwa berbisnis ganja tersebut terpaksa ia lakukan sebab hasil uang tersebut nantinya akan digunakan untuk membeli Mas Kawin adiknya yang sudah satu minggu lagi akan menikah.

“Aku terpaksa jual ganja ini karena adek angkat saya satu minggu lagi akan menikah tetapi uang untuk membeli mas kawin kurang senilai Rp 3 juta oleh karena itu aku jual ganja,” katanya.(Jonif)