2 Tahun Linggau Bisa ! Angka Cerai Masih Tinggi

by -435 Views
by

image

Foto : Kantor Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Kabarkite.com-Lubuklinggau  (6/9), SEMESTER pertama pada tahun 2014 atau memasuki tahun ke dua H Sn Prana Putra Sohe menjabat walikota Lubuklinggau dengan visi Linggau Bisa! angka perceraian di kota sebiduk semare ini tetep melambung tinggi. Hal ini bisa disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada warga Lubuklinggau dari instansi terkait.

Berdasarkan data yang dihimpun Media online Kabarkite.com, Jumat (5/9) dari Pengadilan Agama (PA) kota Lubuklinggau dari bulan Januari hingga akhir Agustus 2014  sudah mencapai 672 perkara yang sudah diterima.

Diantara perkara tersebut antara lain perkara cerai gugat mencapai 488 perkara sedangkan perkara cerai talak berjumlah 158 perkara sedangkan sisa perkara dispensasi kawin 4 perkara, pembatalan perkawinan 1 perkara, harta bersama 2 perkara, penguasaan anak 1 perkara, pencabutan kek orang tua 1 perkara, pengangkatan anak 1 perkara sidang isbat nikah 12 perkara, gugatan waris 2 perkara, dan untuk sidang permohonan waris dan hibah masing-masing 1 perkara.

Menurut humas PA Drs.H Azkar,SH yang juga didamping wakil sekretaris PA Muhammad Zazili S.Ag tinggi angka perceraian ini masih di dominasi permasalan ekonomi dan perselingkuhan atau gangguan pihak ketiga.
“Dari fakta yang dapat kami temui di persidangan ada 188 perkara yang disebabkan oleh perekonomian atau 33,2% dan 22,4% atau 127 yang disebabkan perselingkuhan atau gangguan pihak ketiga dan 32,1% atau 182 perkara karena sudah tidak cocok atau berselisih paham sedangkan sisanya disebabkan karena krisis anak adajuga cemburu, ada juga karena kawin paksa, ada juga karena sering disakiti suaminya.”paparnya diruang kerja.

Dalam kesempatan ini juga Humas dan Waka Sek  menyarankan sekiranya pemerintah kota dapat melibatkan Pengadilan agama ini ataupun instansi-instansi terkait untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
“sekiranya pemerintah kota dapat melibatkan pengadilan Agama dan instansi terkait untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat”, Sarannya. (Ujang)