Foto: Arifin Nur, Kepala Kantor Pertanahan Empat Lawang.
Kabarkite.com – Empatlawang (29/8), Dari sekian banyak kantor instansi milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang yang ada saat ini, 20 persen diantaranya ternyata belum memiliki sertifikat tanah dan bangunan. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Empat Lawang, Arifin Nur, Rabu (28/8) kemarin.
“Masih ada sekitar 20 persen lagi, yang belum membuat sertifikat tanah beserta bangunannya,” ungkap Arifin Nur.
Ia mengatakan, sejak KPN Empat Lawang berdiri secara defenitif 2009 lalu, setiap tahunnya Pemkab Empat Lawang melalui bagian Tata Pemerintahan (Tapem) mengajukan pembuatan sertifikat, atasnama Pemerintah Republik Indonesia (RI) Cq Pemkab Empat Lawang.
“Ada sekitar 200 Persil yang sudah diajukan Pemkab Empat Lawang ke KPN, dan semuanya sudah dibuatkan sertifikatnya,” kata Arifin Nur.
Kedepannya, Arifin Nur juga menjelaskan, KPN Empat Lawang akan mengeluarkan surat edaran ke instansi pemerintah daerah hingga pemerintahan desa, untuk mengurus sertifikat tanah dan bangunan. Hal ini mengacu pada surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) 21 Agustus 2013 lalu, yang memerintahkan kepala daerah, dalam hal ini bupati serta kepala KPN, untuk melakukan pendataan kas desa yang belum bersertifikat. “Dalam waktu dekat ini kami (KPN Empat Lawang, red) akan mengirimkan surat ke seluruh Kades dan Lurah, se Empat Lawang untuk mendata kas desa yang sudah mempunyai sertifikat atau belum. Kami yakin, masih banyak kas desa di Empat Lawang ini, yang belum bersertifikat,” jelasnya.
Arifin Nur menambahkan, untuk kesadaran masyarakat dalam membuat sertifikat tanah, berangsur meningkat setiap tahunnya. “Sudah banyak warga yang membuat sertifikat tanah milik mereka, bahkan selalu meningkat setiap tahunnya,” imbuhnya.
Masih menurut Arifin Nur, warga yang berniat akan membuat sertifikat tanah, tidak akan dipersulit oleh KPN Empat Lawang jika yang bersangkutan mempunyai semua persyaratan yang sudah ditetapkan. Selain itu, pengajuan pembuatan sertifikat tanah, hendaknya melalui petugas resmi dari KPN Empat Lawang bukan dengan calo. “Jika melalui petugas resmi, tentunya biaya pembuatan sertifikat memang benar-benar sesuai dengan ketentuan. Tidak ada biaya lainnya, yang diluar ketentuan dari KPN,” pungkasnya.(Tono)