Foto : Papan proyek multi years proyek pelebaran jalan Lubuk Kupang.
Kabarkite.com – Lubuklinggau (31/5), Proyek Multi Years (proyek tahun jamak) senilai Rp.44 Milyar lebih yang diperuntukan untuk Pelebaran Jalan Simpang Bandara Hingga Perbatasan Kota Lubuklinggau ternyata sudah dianggarakan sejak tahun 2013 melalui dan APBD Kota setempat, namun pihak ketiga sebagai pelaksana yakni PT Alfa Amin Utama baru merealisasikan pelaksanaan proyek tersebut diawal tahun 2014 tepatnya sekitar bulan februari tahun ini sedangkan bila mengacu pada Keppres 80/2003 pasal 30 ayat (8) disebutkan bahwa ”kontrak tahun jamak adalah kontrak pelaksanaan pekerjaan yang mengikat dana anggaran untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun anggaran yang dilakukan atas persetujuan oleh Menteri Keuangan untuk pengadaan yang dibiayai APBN, Gubernur untuk pengadaan yang dibiayai APBD Propinsi, Bupati/Walikota untuk pengadaan yang dibiayai APBD Kabupaten/Kota”.
Jadi kontrak ini tentunya harus mendapatkan persetujuan Kepala Daerah dulu sebelum ditandatangani. Mestinya sebelum proses pengadaan dilakukan yang mana dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus sudah menyebutkan draf kontrak, maka persetujuan ini sepertinya jauh – jauh hari sebelum proses pengadaan dilakukan harus mendapatkan ijin dari Kepala Daerah (KDH).
Pertanyaan sebenarnya adalah mengapa perlu persetujuan dari KDH dulu ? Dari kajian regulasi (kebetulan di kelompok aturan perundang-undangan tentang pengelolaan keuangan belum ditemukan pasal ataupun penjelasan tentang kontrak multi years ini) disimpulkan bahwa secara admnistratif sebenarnya proses pelaksanaan anggaran (termasuk dialamnya adalah pengadaan barang/jasa) adalah ”tahunan”. Nah jika harus multi tahun maka KDH harus tahu dan setuju, karena Beliau-lah nanti yang akan memperjuangkan agar alokasi sesuai kebutuhan per tahun anggaran dapat tercantum di APBD.
Sedangkan Tentang pembuatan kontrak setelah proses pemilihan penyedia barang/jasa selesai, yang diketahui dibuat kontrak (beberapa orang ada yang menyebutnya sebagai kontrak induk) yang nilainya sebesar total proyek yang dilelang. Kemudian untuk memudahkan pengendalian pelaksanaan dan pembayaran oleh PPK (pejabat pembuat komitmen), maka ada yang membuat kontrak anak di tiap tahun anggaran dengan nilai sebesar alokasi anggaran per setiap tahun awal Multi Years dianggarkan pada Perda APBD disebuah daerah.
“Artinya bila mana proyek tersebut dianggarkan tiga tahun sejak 2013 Hingga 2014, pada tahap awal 2013 maka haruslah dikerjakan. Bilamana 2013 tidak dilaksanakan dan baru 2014 dikerjakan, kemana terserapnya anggaran multi years tahun 2013 yang dipersiapkan pada APBD 2013 ? “
Kini Multi Years Pelebaran jalan umum kota tersebut yang baru di gerakan pada tahun 2014, yakni dengan melakukan pengerukan bagian kiri dan kanan jalan dan dilanjurkan dengan menimbun material batu agregat B dan A hingga Finis di 2015 baru terlihat kondisi fisiknya kurang dari 40 persen. Bahkan Galian dan material yang di hamparkan serta di padatkan pihak kontraktorpun terkesan ditimbun asal jadi, padahal bila mana berpedoman dengan metode pengaspalan haruslah dilakukan bertahap dari lapisan dasar hingga permukaan haruslah dilakukan secara rapi, misalkan dasar awal material batu kelas B haruslah hamparan material dari titik nol jalan hingga akhir agregat kelas B semua. Yang dipadatkan dengan menggunakan alat berat, barulah melangkah ketahap berikutnya hingga kondisi tumpukan material menjadi kokoh. Namun faktanya material dicampur menjadi satu dan diratakan saja tanpa mematuhi standar-standar dari ketentuan melakukan pengaspalan sebuah jalan yang berkualitas baik.
Sementara itu, Ibrahim PPK Dinas PU Kota Lubuklinggau dan pihak terkait lainnya belum bisa di temui dan dimintai hak jawabnya kendala atas proyek Rp.44 Milyar yang dianggarakan tiga tahun berturut-turut 2013 Hingga 2015 itu, namun baru dikerjakan pada tahun 2014 ?. (Tim-Kabarkite.com)