2014 Tak Ada Pilkades

Uncategorized455 Views

image

# Terkait Pemilu Pileg dan Pilpres 2014

Kabarkite.com – Muaraenim (19/12), Kabupaten Muaraenim pada tahun 2014 mendatang dipastikan akan menunda pelaksanaannya  pemilihan kepala desa(Pilkades) di hingga tahun 2015 mendatang. Hal ini menyusul dengan telah dikeluarkannya surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor.140/7635/PMD tanggal 8 November 2013 yang ditindaklanjuti dengan surat Gubernur Sumatera Selatan Nomor.140/2566/BPMPD-I/2013 tanggal 30 November 2013 serta surat Bupati Muaraenim Nomor.1036/BPMPD-V/2013 yang ditujukan ke Camat se-Kabupaten Muaraenim.

Di dalam ketiga surat itu,  tertuang perihal tidak adanya Pilkades di tahun 2014 menyusul adanya pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden pada tahun tersebut. Selain itu, di dalam surat itu juga diminta agar Bupati/ Walikota memberhentikan kepala desa yang telah habis masa jabatan pada tahun 2014 dan mengangkat pejabat kepala desa sementara (PJS) yang berasal dari unsur pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan atau berasal dari tokoh masyarakat setempat.

“Pilkades 2014 ditunda sampai 2015, Kades yang habis masa jabatannya akan diberhentikan dan diangkat PJS,” ungkap Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Muaraenim, Drs Fajeri Erham MM melalui Kabid Pemerintahan dan Administrasi Desa, Mei Fajar Haryadi,(19/12).

PJS yang diangkat tersebut, kata dia, akan melaksanakan tugas pemerintahan desa sehari-hari sampai dengan terpilihnya kepala desa hasil pemilihan tahun 2015. Nah, bagi kepala desa yang habis masa jabatan pada tahun 2014, kata Mei, diminta agar Badan Pemerintahan Desa(BPD) melakukan koordinasi dengan Camat untuk mengajukan usul pemberhentian kepala desa dan penunjukkan kepala desa kepada Bupati Muaraenim melalui BPMPD Kabupaten Muaraenim. “Secara teknis usulan PJS berasal dari BPD tingkat desa. Jika masa jabatan Kades habis, maka BPD harus segera mengambil sikap dengab mengusulkan PJS Kades ke Bupati,” tukas dia.

Selain persoalan tidak ada Pilkades tahun 2014, tambah dia, kepala desa juga dapat diganti bila diberhentikan, habis jabatan, mengundurkan diri dan berhalangan tetap(meninggal dunia, red). “Pada tahun 2014, sesuai data kita, ada 53 kades yang habis masa jabatan dan diharuskan diangkat PJS,” tambahnya.(Jaz)

Comment