Foto : Kejari Muaraenim dan Kepala Disdikbud Muaraenim Jumpa Pers, Kamis (9/10).
# Terkait kasus dugaan penyelewengan dana bansos senilai Rp 3.348 milyar.
Kabarkite.com-Muaraenim (9/10), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaraenim akhirnya menetapkan Dua tersangka Pejabat Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Muaraenim setelah hari ini Kamis (9/10) memeriksa selama sekitar 3 jam Kepala Disdikbud Hamirul Han.
Hamirul Han dicecer sebanyak 29 pertanyaan oleh Tim Penyidik Kejari Muaraenim terkait kasus dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Sosial (Bansos) TIK senilai Rp 3.348 Milyar untuk kegiatan E-Learning yang di peruntukan 62 Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Muaraenim.
Kapala kejaksaan Negeri Muaraenim, Adhyaksa Darma Yuliano mengatakan bahwa pemeriksaan orang nomor satu di Disdikbud Muaraenim ini di lakukan mulai pukul 09.00 Wib-12.00 Wib dan kedudukannya dalam kasus ini masih sebagai saksi untuk ke lima tersangka di antaranya dua pejabat disdikbud yakni Yasdin Antoni yang menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana (Sapras) Disdikbud Muaraenim, Zalfin yang menjabat sebagai Kasi Sapras, serta tiga tersangka lainnya yang berasal dari pihak penyedia yakni Wahyudi, M Hendri Aditya Pratama, dan Hendi.
” Hari ini Kadisdikbud Muaraenim, Hamirul Han memenuhi panggilan kita dan tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beliau sebagai saksi untuk kelima tersangka terkait kasus dugaan tindak korupsi dana bansos TIK senilai Rp 3.348 Milyar.” jelas Adhy.
Ia menjelaskan pemeriksaan yang di lakukan oleh tim penyidik kejari terhadap kadisdikbud ini terkait tentang tugas dan tupoksi Hamirul sebagai Kadisdikbud Muaraenim.
” Selain itu terkait kasus ini hingga hari ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 20 kepala sekolah, dan 5 PNS di lingkungan Disdikbud Muaraenim dan hingga hari ini sebanyak 26 saksi sudah kita periksa.” katanya.
Ia juga mengungkapkan terkuaknya dugaan tindak korupsi di lingkungan disdikbud ini setelah tim penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan dua alat bukti.
” Setelah itu tim menyimpulkan ada dugaan telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi terkait dana bansos ini, dan telah menetapkan dua tersangka dari lingkungan pejabat disdikbud yakni Yasdin Antoni yang menjabat sebagai Kabid Sarana dan prasarana dan Zalpin yakni kasi Sapras serta tiga orang tersangka lainnya dan untuk dua alat bukti tersebut nanti akan kita hadirkan pada saat persidangan dan untuk mengusut kasus ini kita akan mengumpulkan lebih banyak lagi alat bukti,” Terangnya.(Jazzi)