Kabarkite.com-Empatlawang (10/3),SEDIKITNYA 48 Honorer Kategori 1 (K-1) yang Tidak Memenuhi Kriteria (TMK) diluar dari 248 K-1 yang lolos, saat ini tengah diproses untuk menyanggah atau keberatan atas penetapan Kemenpan terhadap status mereka yang dianggap TMK yang nantinya diupayakan juga menjadi CPNS seperti ratusan rekannya yang lain di Empatlawang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Empatlawang, Januarsyah Hambali mengatakan hasil rapat koordinasi pada Tanggal 4 maret 2013 lalu di Kantor Regional VII BKN Palembang memutuskan bahwa ada 48 orang dari hasil audit BPK dinyatakan TMK dan dipersilahkan untuk melakukan sanggahan dan keberatan.
“Paling lambat 8 Maret 2013 kemarin,dan berkasnya sudah kita serahkan kepada Kemenpan dibagian Pokja pengaduan tenaga honorer K-1,” ungkapnya kepada team Kabarkite.com,Sabtu(9/3) kemarin.
Ke-48 K-1 dimaksud sambung Januarsyah merupakan K-1 dari 320 nama yang diloloskan pada waktu uji publik namun ketika pengumuman terakhir ke-48 K-1 dimaksud dinyatakan TMK padahal semua berkasnya lengkap.
“Kita jelas mengajukan keberatan dulu untuk diverifikasi ulang, termasuk ada 9 Orang yang berkas lengkap tapi belum pernah diverifikasi,” katanya.
Januarsyah menambahkan,Dari 333 yang diumumkan pertengahan tahun lalu ke-48 K-1 ini juga termasuk sehingga sangat layak apabila diajukan keberatan kepada pihak Kemenpan.
“Yang 48 Ini juga ada kemungkinan untuk menjadi CPNS apabila dapat Mempertanggung jawabkan data yang diberikan,” tuturnya.
Dia mengaku untuk 48 K-1 tersebut pengumuman layak dan tidaknya akan disampaikan sekitar satu hingga dua bulan mendatang.
“Biasanya satu atau dua bulan,” ujarnya.
Disinggung jadwal pelaksanaan Prajabatan untuk Honorer K-1 yang diangkat menjadi CPN lalu dipastikan akan dilaksanakan pada tahun 2013 ini.
“Insya Allah tahun ini Prajab,” pungkasnya. (Tono)