Foto : 5 Komisioner KPU Lubuklinggau saat sidang di PN Lubuklinggau (foto -sripoku)
Kabarkite.com-Lubuklinggau (7/8), Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuklinggau bersama dua orang dari pihak Sekretariat KPU setempat menjadi terdakwa setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau memberikan vonis satu bulan penjara dengan masa percobaan dua bulan dan denda Rp 1 juta subsider satu bulan penjara dalam sidang marathon yang selesai Kamis (7/8) dinihari.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hendra Halomoan, beranggotakan Rendra dan Eddy Daulatan Sembiring tersebut, lima komisioner KPU Lubuklinggau, Efriadi Suhendri (Ketua KPU), Lukman Hakim, Efrizal, Debi Arianto dan F Gatot Wijayanto, dinyatakan melanggar pasal 287 UU No.8 tahun 2012 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan dua orang dari Sekretariat KPU yaitu, Kasubag Teknis KPU Hironimus E Mbeko dan Operator Komputer KPU Dendi Risman dinyatakan melanggar pasal 309 UU No.8 Tahun 2012 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Lima komisioner KPU Lubuklinggau beserta dua staf Sekretariat KPU setempat disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam kasus dugaan pelanggaran penggelembungan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif 2014, beberapa waktu lalu.
Sementara itu Kuasa hukum Komisioner KPU Lubuklinggau, Gress Selly, menyatakan banding atas putusan majelis hakim tersebut.
“Kami Apresiasi, namun kasus ini sudah melampaui Undang-undang karena persidangan sejak awal sudah aneh, makanya kami mengajukan banding”, Ujar nya.(net)