LUBUKLINGGAU,Kabarkite.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima gugatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Lubuklinggau yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 4, Akisropi Ayub-Akmaludin Moestofa Mandiaur dikenal Beramal.
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Advokasi pasangan Beramal, Gabriel Husin Fuady. yang di hubungi melalui Ponsel. Beliau mengatakan, gugatan yang diajukan telah diberi nomor perkara oleh MK yakni, 83/PHPU.D-X/2012 dengan jadwal persidangan Rabu (7/11) mendatang sekitar pukul 14.00 Wib.
“Pengajuan gugatan ini karena sejak awal penyelenggara pilkada telah melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasal 7 ayat 1 dan ayat 4 No 17/2010. Kita menemukan pelanggaran itu dilapangan saat pencoblosan,”ujar Gabriel saat, kemarin.
Ditegaskannya,kesepakatan yang ada mengenai nama, foto dan background bukan adanya perubahan terkait bentuk surat suara yang ada dalam aturan. Namun,jika hal ini tetap dipaksakan penyelenggara pilkada telah melakukan persengkongkolan jahat sesuai aturan hukum yang ada.“Kita ajukan gugatan bukan karena ada kepentingan calon kita kalah.Tetapi, dari awal pilkada sudah cacat hukum. Sehingga pilkada harus diulang,”tegas dia.
Sementara itu, M Daud menyebutkan, perkara pemohon dalam hal ini pasangan nomor urut 4, Beramal telah terdaftar di MK dengan tanda terima No 685/PAN.MK/X/2012 tertanggal 31 Oktober 2012 dengan termohon KPUD Kota Lubuklinggau dan turut termohon pasangan nomor urut 3, Nan Suko. “Alhamdulillah semua berkas pemohon diterima, di registrasi dan diberikan hard-soft copy berkas gugatan,”pungkasnya. (RuTan)