Kabarkite.com, Musi Rawas – Selasa (10/10/24) bertempat dipendopoan rumah dinas Bupati Badan Permusyawarahan Desa (BPD) se-kabupaten Musi Rawas (Mura) dilantik dan menerima SK perpanjangan tugas masa jabatan baru selama delapan tahun.
Kabupaten Musi Rawas sendiri terdiri dari 14 Kecamatan yang terbagi menjadi wilayah administrasi lebih kecil dengan total 199 wilayah, terdiri dari 186 desa dan 13 kelurahan. Pelantikan Ketua dan pengurus BPD se-kabupaten itu sekaligus memperpanjang masa jabatan mereka selama delapan tahun sama seperti kepala desa masing-masing.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sendiri tugas dan fungsinya, membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Salah satu desa diantaranya yang dilantik dan diperpanjangan masa jabatannya yakni, BPD Desa Megang Sakti II Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Mura dengan jumlah ketua dan pengurus tujuh orang.
“Insa allah para pengurus BPD desa Megang Sakti II akan menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya , dengan kembali dilantiknya dan sekaligus perpanjangan masa jabatan ini maka para pengurus BPD yang ada masa jabatan hingga 2028 akhir,” Jelas Ketua BPD Heru pariawan, kepada wartawan.
Diungkapkannya, selama berjalan kepengurusan BPD dari 2019 hingga kini pihak Pemerintah Desa dan BPD desa Megang Sakti II sejalan bahkan program kegiatan dijalankan dengan transparan.
“Alhamdulillah selama ini kita BPD dan Pemerintah desa dengan kepala desa bapak Insani sangat sejalan, semua program dan kegiatan juga sangat transparan,” Pungkasnya.
Sekedar informasi ini dia nama-nama struktur BPD Desa Megang Sakti II :
Ketua : Heru pariawan,SP
Wakil ketua : Dedek Jumhari
Sekretaris : Leni Marlina
Bidang pembangunan –
Ketua : Dalimin
Bidang pemerintahan dan kemasyarakatan –
Ketua : Handoko Wisnu Prabowo
Anggota : Masruroh
Bidang keterwakilan perempuan –
Ketua : Dwi Sinta Ramadani
Kepala Desa Megang Sakti II : Insani
(Rudi Tanjung)