7 PNS Dan Satu Staf Ahli Dijebloskan Ke Penjara

by -607 Views
by

Foto : Tampak Delapan PNS Pemkot yang diamankan Mapolres Lubuklinggau karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Bansos, Senin (19/5).

#Dugaan Korupsi Bantuan Sapi (Bansos) Penyelamatan sapi/ kerbau betina produktif Diskanak.

Kabarkite.com – Lubuklinggau (19/5),  Unit Pidana Korupsi (Pidkor) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Kota Lubuklinggau menahan sembilan tersangka dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) penyelamatan sapi/kerbau betina produktif Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kota Lubuklinggau tahun 2012, Senin (19/5) sekitar pukul 14.00 Wib.

Satu tersangka mantan Kadistanak yang kini menjabat Staf Ahli Bidang Ekonomi.
Kesembilannya langsung digelandang ke sel tahanan Polres Lubuklinggau usai menjalani pemeriksaan di Unit Pidkor Satreskrim Polres Lubuklinggau. 

Para tersangka yakni, berinisial CP sebagai ketua kelompok tani. Lalu, DN, SO, GI bidang Reproduksi dan RR, SW, S, YH bidang Teknis dan SI sebagai mantan Kadistanak Pemkot Lubuklinggau saat proses bansos dikucurkan.

Dugaan korupsi bansos sapi menggunakan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 500 juta yang dikucurkan pemerintah pusat ke Diskanak Pemkot Lubuklinggau berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumsel diduga ada indikasi penyimpangan atau korupsi sebesar Rp100 juta rupiah lebih.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kota Lubuklinggau, AKBP Dover Cristian LG mengatakan, proses penyelidikan dugaan korupsi yang ditangani tetap dilanjutkan.

“Sembilan orang yang terkait ditahan. Karena untuk mempermudah proses penyidikan selanjutnya,”jelasnya.

Dover juga  menjelaskan para tersangka yang ditahan terkait dalam proses pengucuran dana tersebut mulai dari ketua kelompok tani dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. 

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Karimun Jaya menegaskan keseluruhan ditahan langsung di sel tahanan untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Seluruhnya tersangka dijebloskan ke penjara tidak ada tebang pilih,”tegas Karimun.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda), H Parigan Syahrin mengatakan, pihaknya belum menerima surat penahanan terkait penahanan para PNS yang ada.
Dilihat dari perkembangan kasus tersebut mengenai pemberian bantuan hukum, yang bersangkutan harus mengajukan advokasi hukum dulu ke Pemkot Lubuklinggau.

“Kita siapkan tetapi bersangkutan yang meminta untuk advokasi hukum nantinya setelah itu baru kami berikan bantuan hukum”pungkasnya.(Jonif)