8 Karyawan PT SBAL Tak Diberi THR

by -542 Views
by

image

Foto : Karyawan PT SBAL Mengadu karena tak diberi THR.

Kabarkite.com – Muaraenim (25/7),  PT Surya Bumi Agro Langgeng (SBAL), yang beroperasi dibidang perkebunan sawit, diduga tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada delapan Karyawannya sekalipun mereka sudah bekerja cukup lama antara 1-5 tahun. Ujar Asmawi didamping rekan-rekannya di kantor Disnakertrans Muaraenim, Kamis
(24/7) kemarin.

Didampingi Kades Hidup Baru Antoni, Asnawi CS. Dia bersama teman-temannya telah berulangkali menanyakan tentang THR mereka ke management PT SBAL. Padahal mereka sudah bekerja bertahun-tahun dengan masa kerja mulai dari 1 – 5 tahun. Tetapi sepertinya menurut pihak management bahwa mereka tidak bisa mendapatkan THR karena setiap bulan mereka kerja tidak mencapai 21 hari tidak satu bulan penuh.

Karena tidak ada niat baik dari perusahaan, kata Asmawi, akhirnya mereka mencoba mengadukan permasalahan ini ke Disnakertrans Muaraenim, DPRD, Bupati Muaraenim dan pihak terkait lainnya, dengan harapan bisa menjadi mediasi untuk menyelesaikannya.
“Kami akan terus tuntut, meski usai lebaran, karena itu hak kami,” ujar Asmawi

Kades Hidup Baru Antoni, menuturkan dirinya didatangi warganya Asmawi CS, untuk membantunya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Sebagai Kades, tentu ia tidak boleh membeda-bedakan, jika memang bisa ditolong tentu harus ditolong dan dibantu. Dan ia berharap pihak terkait bisa mempertemukan disatu meja antara pekerja dan management PT SBAL sehingga permasalahan tidak berlarut-larut.
“Kita sudah ke Disnakertrans, dan menembuskan surat ke Pemkab dan DPRD,” tukas Antoni.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Muaraenim Drs M Ali Rahman didampingi Kabid Hubinwas Busro, bahwa sesuai dengan surat edaran Bupati Muaraenim No 561/578/Nakertrans/6.3/2014 tentang THR, pada point (1), disebutkan THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus menerus atau lebih. Untuk besaran THR, jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka THR-nya sebesar satu bulan upah. Dan jika masa kerjanya tiga bulan atau kurang dari 12 bulan secara terus menerus maka diberikan secara proporsional dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dan dikali satu bulan upah. Dan THR Keagamaan tersebut diberikan satu kali dalam setahun disesuaikan dengan hari raya Keagamaan masing-masing, selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya Keagamaan.

“Jika melihat peraturan dan edaran yang ada, sebaiknya PT SBAL mematuhi dan memberikan THR tersebut,” ujar Busro.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Dodi yang mengaku dari bagian HRD PT SBAL, memilih bungkam dan mematikan ponselnya.(Jazzi)