Pendaftaran Parpol Peserta PEMILU 2014 di tutup

by -564 Views
by

LUBUKLINGGAU,Kabarkite : SEBANYAK 15 partai politik (parpol) melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau.Sedangkan di KPUD Kabupaten Musi Rawas (Mura) sebanyak 15 parpol.

Divisi Teknis KPUD Kota Lubuklinggau, Topandri mengatakan, 15 parpol yang telah mendaftarkan untuk dilakukan verifikasi yakni, partai Nasdem, PPP, PPRN, Gerindra, PBB, PKB, PDS, SRI, PDP, PKPB, Partai Republika, PKIB, Partai Buruh dan Partai Hanura dan Golkar.

Jika dilihat dari jumlah parpol peserta pemilu tahun 2009 sebanyak 9 parpol. Sedangkan yang tidak lulus ambang batas jumlah keterwakilan di parlemen (parlementary trashold) sebanyak 27 parpol. Sementara, partai baru yang memenuhi syarat sebanyak 28 parpol.

Sehingga, total parpol yang ada sebanyak 66 dan wajib melakukan pendaftaran verifikasi. “Ya diharapkan seluruh parpol yang ada segera melakukan pendaftaran ke KPUD,”jelas dia.

Sementara Divisi Hukum KPUD Kota Lubuklinggau Efriadi Suhendri yang sekaligus sebagai ketua TIM Pokja Menyatakan,yang mebjadi patokan untuk melakukan pendaftaran adalah Kartu Tanda Anggota (KTA) harus di lengkapi dengan jumlah seperseribu dari jumalah penduduk yang ada di kota Lubuklinggau.

Secara terpisah,jumalh parpol yang mendaftar ke KPUD kabupaten Mura jumlahnyapun sama dengan kondisi di KPUD Kota Lubuklinggau hal itu diungkapkan langsung oleh Divisi Teknis KPUD Kabupaten Mura, Novriansyah yang mennyatakan, bahwa sejauh ini baru sebanyak 15 parpol yang telah melakukan pendaftaran ke KPUD. Sedangkan parpol yang sudah mendaftar yakni, Partai Nasdem, Barnas, PKPB,PBB, PAN,PIS, Grindra,PDK, PKS,PKPI, Golkar, PPRN,Hanura,PPP dan PDIP.

Berdasarkan surat edaran KPUD No 371 tertanggal 6 September 2012 pendaftaran peserta pemilu ditutup Jumat (7/9) sekitar pukul 16.00 Wib, dan sesuai dengan surat pemberitahuan dari KPU Pusat bahwa penerimaan kelengkapan persyaratan dari parpol hingga tanggal 29 September 2012. ” Jadi kita tetap menunggu parpol-parpol lain untuk melakukan pendaftaran hingga tanggal 29 September,” Jelasnya.

Selain itu, dirinyapun meminta kepada seluruh sekretariat atau kantor parpol yang masih berada di kota Lubuklinggau harus segera pindah kantor ke wilayah ibu kota kabupaten Musirawas. ” Artinya kantor parpol harus berada di kecamatan Muara Beliti , hal itu sudah sesuai aturan yang berlaku,” Tegasnya. (rutan)