Domisili Partai Politik Musirawas Harus Di Muara Beliti

by -605 Views
by

MUSI RAWAS, Kabarkite :  DIVISI Teknis Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musirawas, Novriansyah menyatakan bahwa seluruh parpol yang sudah mendaftar ke KPUD harus segera memindahkan domisili kantor mereka di Ibukota Kabupaten Musirawas yakni di kecamatan Muara Beliti.

“Hal itu berdasarkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 pasal 19 ayat III tentang Undang-undang Pemilu, bukan KPUD yang mengharuskan namun sudah di atur oleh Undang-undang yang berlaku,” Ujar Novriansyah Divisi Teknis KPUD Mura Kepada Kabarkite siang ini (10/9).

Diungkapkannya, saat ini masih banyak kantor parpol yang tidak sesuai undang-undang karena tidak berada di ibu kota Kabupaten. Untuk itu pihaknya menghimbau agar sesegera mungkin untuk memindahkan keberadaan kantor parpol di kecamatan Muara beliti sebelum verifikasi faktual di lakukan pada tanggal 26 Oktober Hingga 20 November 2012. ” Kami tidak akan memverifikasi Parpol yang kedudukan/domisilinya tidak berada di Ibukota kabupaten,karena salah satu syarat utama adalah Verifikasi Kantor,” Tegasnya.

Untuk Parpol yang kantornya yang sudah berada di kabupaten Namun tidak berada di ibu kota itu bagaimana pak? Dikatakannya,itu adalah aturan undang-undang jadi harus di patuhi,pihaknyapun menegaskan hanya akan melakukan verifikasi faktaual parpol di Ibu kota Kabupaten saja di luar Ibu kota Kabupaten tidak akan di Verifikasi. “Jadi tidak ada alasan mereka untuk tidak pindah kantor,” Tambahnya.

Sementara itu Ketua DPC Partai Grindra Budiman SH,menanggapi hal itu dirinyapun menyatakan, siap untuk melaksanakan amanah undang-undang yang sudah menjadi ketentuan bahwa domisili kantor harus di Muara Beliti.karena. Demi mewujudkan pemilu legislatif 2014 maka sebelum Verifikasi berjalan akan memindahkan kantornya di kecamatan Muara Beliti. ” Secepatnya kami akan pindah kantor,sebelum pihak KPUD menjalankan tugasnya untuk lakukan Verifikasi,” Pungkasnya. (rutan
)