Kantor Panwaslu Diserbu Satpol-PP

by -534 Views
by

LUBUKLINGGAU, Kabarkite : KANTOR Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang berada di Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau disambangi sekitar 20 personil Polisi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-pp) Kota setempat.

Hal itu sengaja di lakukan oleh Komandan Peleton (Danton) Satuan POL-PP M.Sahiri Bersama puluhan anggotanya dengan menggunakan dua buah kendaraan dinas dengan jenis dam Truk dan Mini Bus,untuk menemui langsung Ketua Panwaslu Kota itu Hamida SH.Guna meminta penjelasan terkait pernyataan Ketua Panwaslu di Media Massa Lokal Kota itu, yang menyatakan bahwa Pol PP pada saat penertipan Baliho pasangan Cawako Dan Cawawako kemarin malam sama sekali tidak membantu dan terkesan cuek dengan kondisi Kota Lubuklinggau yang sudah di penuhi oleh Baliho walaupun masa kampanye belum di mulai.

“Mana staf panwas, ataupun ketuanya. Kenapa sampai ada berita seperti ini jangan sembarangan kalau bicara, kalau sudah seperti ini seolah-olah kami di nilai tidak bisa bekerja oleh Walikota,” Ujar Danton Satuan Pol-PP M. Sahiri dengan nada keras sembari membanting koran diatas meja Komisioner Panwaslu Kemarin (11/9).

Namun kedatangan mereka sia-sia karena tidak mendapatkan pejelasan yang mereka inginkan, sebab tidak satupun komisoner Panwaslu ataupun staf yang ada di kantor itu kecuali penjaga kantor dan kedua Wartawan Harian Regional serta Harian Lokal yang kebetulan memang sengaja datang kesitu untuk Wawancara dengan pihak panwaslu terkait penertipan Baliho para kandidat.

“Kami bukan tidak mau membantu penertiban baliho oleh Panwaslu, tapi kami ingin meminta penjelasan yang riel apakah dasar hukum mereka menertibkan baliho itu, jelas kami perlu tahu dan apakah sudah mereka memberikan pemberitahuan dengan enam pasang kandidat cawako dan cawawako. Jelas kami butuh itu untuk jaminan melakukan penertiban, jika kami melakukan penertiban di serang para simpatisan kandidat siapa yang mau tanggung jawab,”Cetusnya dengan nada tinggi dan raut wajah penuh emosi.

Tapikan Panwaslu sudah memberitahukan surat kepada Kepala satuan (kasat) Pol PP ? Diungkapkannya, memang benar Panwas sudah mengirimkan surat kepada kasat,namun yang pihaknya butuhkan adalah bukti surat pemberitahuan kepada enam kandidat Balon Wako dan wawako. ” Kalau memang itu ada jelas kami mau membantu, jangankan hanya sekedar baliho, Lubuklinggau inipun bisa kami tertibkan,”tegasnya dengan gaya sok mengerti Peraturan.

Selang lima menit sesudah puluhan Pol PP itu pulang, datanglah Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Hamida SH.iapun menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Kasat Pol PP,Tim Kampanye,para pasangan Balon Wako dan Wawako serta Panwascam bahwa ia dan seluruh setaf akan melakukan penertiban Baliho yang sudah menyelimuti kota itu.”Pada malam kemarin (10/9), memang ada dua pol PP yang datang yakni Kepala seksi Operasi dan Komandan Peleton Satuan Pol PP, saya pikir mereka mau membantu kerja kami untuk melakukan penertiban. Tapi  mereka malah menanyakan dasar dan segala macamnya. Jelas hal itu memakan waktu sedangkan kami sebelumnya sudah menentukan jadwal penertiban dengan rapat terlebih dahulu,tidak mungkin kami membatalkan penertiban itu. Jadi walaupun tanpa Pol PP satupun kami tetap melakukan penertiban hingga pulang kerumah saja pukul 04 subuh,” Jelasnya.

Diungkapkanya,pihaknya sudah memberikan dispensasi terhadap baliho yang masih di pasang di rumah-rumah Tim sukses pasangan kandidat masing-masing calon.” kalau seandainya kami tidak punya dispensasi,maka jelas banyak yang terkena sangsi pidana termasuk rumah-rumah yang masih memasang baliho para Balon,”ungkapnya.

Ditambahkan Hamida,Dasar Hukum pihaknya berkerja untuk mengajak Pol PP melakukan penertiban Baliho sebelum masa kampanye di mulai sudah sesuai dengan undang-undang Nomor 32 tahun 2004 pasal 116 tentang kampanye diluar jadwal dan disitu jelas dikatakan ada sangsi Pidana bagi yang masih memasang atribut parpol dan atribut kandidat. ” Tidak mungkin kami bekerja tidak memiliki dasar Hukum , jelas kami sebelum menjalankan sesuatu mentaati aturan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Paparnya.

Masih Menurut Hamida, menyikapi hal itu Iapun akan melakukan rapat lagi dengan seluruh staf dan unsur Pimpinan yang ada di Panwaslu Untuk melaporkan hal tersebut kepada Walikota Lubuklinggau.”Kita akan rapat untuk mengirim surat langsung kepada Walikota Lubuklinggau atas sikap yang dilakukan oleh POL PP ,”Pungkasnya. (rutan)