Tanpa Izin Pengusaha Galian C Bisa Dipidana

by -573 Views
by

MUSIRAWAS, Kabarkite : WAKIL Ketua DPRD Musirawas, Suhari, Kordinator Komisi IV yang membidangi pertambangan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti pengaduan warga Desa Remban Kecamatan Rawasulu soal aktifitas tambang galian C yang terindikasi beroperasi secara ilegal di desa setempat.

Jika laporan itu benar, maka kata Suhari, DPRD akan merekomendasikan kepada Bupati Musirawas, agar kasus tersebut disampaikan kepada kepolisian sebagai tuntutan pidana. Karena melakukan aktifitas tanpa izin itu bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Ada indikasi seperti disampaikan warga, bahwa perusahaan belum memiliki izin tambang galian C. Kita sudah kroscek ke Dinas Pertambangan, memang betul perusahaan tersebut belum selesai mengurus izinnya, sehingga ada indikasi pelanggaran. Kita juga akan undang direktur perusahaan tersebut, termasuk kades dan camat untuk dimintai keterangan berkaitan dengan proses perizinan” katanya (Rutan)