LUBUKLINGGAU,Kabarkite : Gugatan yang diajukan Gabriel H Fuady selaku Tim Advokasi pasangan nomor urut 4, Beramal meminta pelaksanaan pilkada ulang menurut Gress Selly SH Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Lubuklinggau hal itu sah-sah saja.
Menurutnya,setiap kompetisi selalu ada yang menang dan kalah. Sehingga, gugatan yang diajukan mengenai peraturan KPU menjadi objek sengketa seharusnya dilakukan uji materil terhadap peraturan undang-undang (UU) tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apa bila pihak-pihak dirugikan terkait peraturan yang ada tidaklah tepat dilakukan secara keperdataan. Sehingga, uji materil yang harus dilakukan untuk memproses aturan yang dipermasalahkan,”ujar Grees Selly, Senin (22/10).
Terpisah, Ketua Advokasi Beramal, Gabriel H Fuady mengatakan, dirinya secara resmi telah melayangkan surat gugatan terhadap peraturan KPU Pasal 7 ayat 1 huruf d dan ayat 4 No 17/2010. Pelanggaran itu terjadi pada pembuatan Surat Suara.
“Ini ada pemufakatan yang dilakukan untuk melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Apalagi secara jelas KPUD mengetahui adanya peraturan tersebut mengenai komposisi surat suara,”tegas Gabriel.
Gabriel menambahkan,seharusnya KPUD tidak melanggar peraturan yang telah dibuat sejak awal. Apalagi, pihaknya mengetahui adanya pelanggaran itu setelah proses pencoblosan pilkada dilakukan. “Ini fakta riil surat suara yang digunakan dimasyarakat untuk melakukan pencoblosan. Dan itu didapat dari hasil temuan dilapangan,”pungkasnya. (Rutan)