PETI (Pertambangan Tanpa Ijin) Emas Hasilkan Puluhan Juta

by -486 Views
by

MUSI RAWAS,Kabarkite – Masyarakat Desa Sukamenang Kecamatan karang jaya Kabupaten Musi Rawas (Mura) melakukan aktivitas penambangan emas di lokasi Eks PT Barisan Tropical Minning (BTM). Aktivitas penambangan emas ini luput dari perhatian pemerintah daerah itu, namun walaupun hal itu membahayakan bagi masyarakat yang melakukan penambangan secara liar dan tanpa pengamanan yang memadai namun masyarakat tetap melakukan penambangan secara beramai-ramai karena pengahsilannya yang sangat menggiurkan.

Seperti yang di ungkapkan,Selamet (40),warga Desa Sekitar kecamatan karang jaya yang di tanyai wartawan kemarin (Sabtu,10/11) mengatakan,dirinya sudah lama melakukan aktivitas penambangan emas bersama rekan-rekannya di lokasi
penambangan Eks PT BSM selama 15 tahun. Aktivitas penambangan emas lebih menjanjikan dari pada  melakukan pekerjaan lain.“Kita menambang bisa mendapatkan uang langsung dari hasil penambangan yang ada, bahkan seminggu kalau sedang ada rezeki kami bisa mendapatkan hasil 20 juta rupiah,”ujar Selamet saat ditemui di Bukit Tembangan Desa Sukamenang di lokasi
penambangan emas eks PT BTM.

Menurutnya, dilokasi penambangan bisa diketahui kadar emas yang diperoleh seperti di Bukit Tembangan kadar emas sebesar 60 persen. Sehingga, jika dijual menurut harga emas sekarang sebesar Rp360.000,- per gram. Emas tersebut ditemukan dalam batu-batuan yang terlihat dari guratan-guratan yang ada. Lalu batu-batu tersebut dihancurkan kemudian diolah tempat pengumpulan bijih emas.“Kita tempat rental pengolahan bijih emas. Di lokasi tersebut bijih emas yang masih berupa batu sesudah dihaluskan digiling menggunakan alat dan air raksa. Sehingga, terpisah antara batu, tanah dan bijih emas,”jelas dia.

Bapak dua anak ini menjelaskan, untuk pembayaran rental pengolahan bijih emas sebesar 20 persen dari keuntungan. Dalam satu hari bisa mendapatkan uang sebesar 2-5 juta rupiah per hari dari menambang emas. “ambil kecil saja lah pak sehari seratus ribu, kalau memang lokasi yang kita gali tidak banyak emasnya,”kata dia.

Hal serupa dikatakan, Rizal. Menurutnya, dirinya mencari emas sudah cukup lama dan penghasilan yang diperoleh jauh dari menjanjikan dibandingkan kerjaan lain. “Ya jika di Bukit Tembang kadar emas sebesar 60 persen dan di lokasi lainnya kadar emas sebesar 10-30 persen. Semua tergantung dari hasil yang diperoleh setiap hari,”katanya.

Mengenai ada pelarangan terkait penambangan emas oleh pemerintah. Rizal mengaku, tidak ada pelarangan dan dilokasi ini hampir sekitar 400 penambang emas yang berasal dari tiga desa yang ada di lokasi penambangan emas eks PT BTM. “Mayoritas mereka mencari emas dilokasi ini, bahkan ada yang menjadi pemilik rental pengolahan bijih emas.
Sehingga, masyarakat tidak perlu dan khawatir mengenai hasil yang di peroleh karena bisa mendapatkan uangnya secara langsung,”ungkap dia.

Terpisah, Tokoh Pemuda warga Desa Sukamenang, Efran mengaku, aktivitas penambangan emas yang dilakukan warga sudah lama dilakukan. Bahkan, warga memiliki lubang-lubang galian sendiri yang dimiliki dan dikelola sendiri. Bahkan, tidak ada perhatian dari pemerintah baik untuk pengelolaan lingkungan ataupun untuk keselamatan pekerja tambang.
Sebab mereka melakukan aktivitas secara tradisional.

Pantauan dilapangan akses jalan menunju lokasi tambang sangat terjal dan berbahaya. Namun, para penambang melakukan aktivitas menggunakan sepeda motor. Mereka turun dari bukit membawa karung berisi batu-batuan yang berisi kandungan bijih emas. Batu itu dihancurkan dan diolah menggunakan mesin untuk mendapatkan bijih emas yang ada. Tidak ada rambu larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (Pemkab) dilokasi penambangan emas eks PT BTM untuk masyarakat. (Rutan)