Ajak Dewan, Tambah Kursi dan Dapil

by -422 Views

Topandri KpuKabarkite.com-Kota Lubuklinggau (3/2), SEBELUM memastikan adanya penambahan satu daerah pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi dalam pembagian perolehan suara, Komisi Pemilihan umum (KPU) Kota Lubuklinggau, Sumateraselatan berencana senin (4/4) bertolak ke Jakarta bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tersebut. Jika hal tersebut di amini oleh KPU Pusat dan unsur payung hukum, serta landasan dasarnya terpenuhi maka Kota Lubuklinggau pada pemilihan Legislatif 2014 mendatang dari 3 dapil menjadi 4 dapil. Dan dari 25 kursi yang diperebutkan bertambah menjadi 30 kursi.

Menurut Devisi Teknis KPU Kota Lubuklinggau, Topandri pada prinsipnya semua unsur pimpinan dan anggota DPRD menyetujui penambahan Dapil dan juga penambahan kursi tersebut yaitu pemecahan dari dapil sebelumnya yang terdiri dari empat kecamatan Lubuklinggau Barat 1 dan 2, serta Lubuklinggau Utara 1 dan 2. Jika tidak dipisahkan harga satu kursi untuk dapil itu akan cukup mahal mencapai 8.765 Suara atau hampir setara dengan dua kursi untuk dapil Lubuklinggau Selatan 1 dan 2 dan Lubuklinggau Timur 1 dan 2.

” Kita sudah paparan ke DPRD kota Lubuklinggau, dan pimpinan DPRD pada prinsipnya mensetujui hal tersebut. Dan kita akan membawa hasil dari usulan kami tersebut bersama komisi I untuk berkonsultasi ke KPUD Pusat. Hal ini diperlukan sebagai pertimbangan kita sebelum dibahasnya pengesahan itu oleh pemerintah daerah dan DPRD. Sebab dengan penambahan kursi menjadi 30 kursi dan dapil dari 3 menjadi 4 memerlukan pendanaan yang cukup signifikan dalam hal sosialisasi maupun persiapan administrasinya, ‘ Ujar topandri, Minggu siang (3/2).

Ditambahkanya bahwa usulan KPUD Kota Lubuklinggau itu didasari dengan perkembangan sosiologi dan demografi kota Lubuklinggau, yang saat ini telah mencapai 200 ribu lebih jiwa. Dan sesuai dengan surat keputusan KPU Kota Lubuklinggau,Nomor. 8/kpts/kpu/2013 bahwa jumlah kursi DPRD kota tersebut bertambah 5 kursi menjadi total 30 kursi.

Ditanya apakah sudah melakukan urun rembuk dengan semua pimpinan partai politik di daerah tersebut. Topandri mengakui bahwa hal tersebut belum dilakukan karena keterbatasan waktu dan tidak adanya anggaran pembiayaan untuk melakukan hearing atau mendengarkan pendapat parpol tersebut. Namun katanya, jika kedepan KPUD memiliki alokasi anggaran untuk hal tersebut tentu akan menjadi agenda pihaknya, agar tidak terjadi kesalahan persepsi mengenai penambahan kursi dan Dapil ini.

Terpisah, Edwar Antoni Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera (PIS) memberi appresiasi atas langkah yang diambil oleh KPU Kota Lubuklinggau. Dengan langkah tersebut tentunya tidak ada ketimpangan harga kursi setiap dapilnya. Dan juga membuat anggota Legislatif dari dapil 3 kecamatan Lubuklinggau barat 1 dan 2 serta Lubuklinggau Utara 1 dan 2 akan semakin kecil teritori pantauannya dalam giat melakukan pembinaan serta pendidikan politik maupun penyerapan aspirasi.

Tentunya Dengan pemecahan Dapil tersebut fungsi kontrol dan pemantauan penyaluran pembangunan baik infrastruktur maupun ekonomi semakin efektif, dimana giat sosialisasi serta penyerapan inspirasi masayrakat pada saat reses dewan maupun sharing publik lainnya akan mudah diakomodir dan dipantau realiasasinya, misalnya usulan-usulan program serta permohonan perbaikkan maupun penyediaan sarana prasarana.

” Langkah KPU Lubuklinggau sudah tepat, Dengan kuota 30 kursi di parlemen artinya 1 orang dewan mewakili 6200 orang pemilih secara idealnya, tentunya akan membuat persaingan antar parpol juga akan semakin alot. Apalagi sekarang hanya ada 10 parpol yang diperbolehkan ikut pemilu, tentunya setiap partai memiliki kesempatan mendapat peluang 3 kursi, bila dibagi rata. Namun kita berharap KPU tidak melupakan kajian sosiolgi kemasyarakatan dan effek domino dari kebijakan tersebut bagi parpol maupun kalangan pemilih di daerah tersebut, ” Pintanya. (lynggo/edosaman)