Kejelasan Ayoku

by -372 Views
by

Kabarkite.com-Lubuklinggau (12/2),MAHASISWA yang tergabung dalam Forum Kerukunan Mahasiswa Sumateraselatan (FKMS) menggelar aksi unjuk rasa di halaman Mapolres Kota Lubuklinggau. Dalam orasinya pengunjuk rasa menuntut kejelasan terhadap proses penanganan penegakan hukum terhadap air minum kemasan Ayoku yang masih beredar di wilayah Kota Lubuklinggau, Selasa (12/02) pukul 11.00 WIB.

“Kami minta Kapolres dan DPRD Kota Lubuklinggau mengusut tuntas persoalan ini, karena ini merupakan pembodohan publik yang dilakukan oleh produsen air minum tersebut” Ungkap pengunjuk rasa.

Pihaknya menuntut produsen air mineral merek Ayoku menarik produknya dari pasaran, Tindak tegas produsen air mineral merk Ayoku karena telah melakukan membodohan publik, Tutup pabrik air kemasan merk Ayoku karena telah melanggar UU tentang Konsumen No 08 Tahun 1999 dan selesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Hingga kini minuman mineral merk Ayoku masih beredar bebas, kasus ini harus dikawal hingga tuntas, jangan sampai ada main mata dari pihak terlapor dan pelapor” Ungkap Koordinator Lapangan, Ardeni.

Oleh karenanya pihaknya mendukung sepenuhnya pihak kepolisian untuk menjalankan penyelidikan kasus ini sesuai hukum yang berlaku jangan sampai pembodohan publik ini terus menerus berlanjut.

Sementara itu, Kapolres Lubuklinggau, AKBP Chaidir melalui Wakapolres Kompol Slamet Waloya menyampaikan pihaknya mengapresiasi adik-adik mahasiswa punya kepedulian yang tinggi. Mengenai tudingan adanya kong- kalikong itu sah sah saja.

” Kami mengapresiasi kepada adik adik mahasiswa yang perduli dengan hal ini, ini merupakan bentuk demokrasi yang benar, semua orang memang berhak menyampaikan pendapatnya” Ungkapnya.

Ia menambahkan saat ini pihaknya sedang melakukan peyelidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi saksi baik dari pelapor serta pihak pihak terkait.

” Saat ini kami masih memeriksa saksi saksi, baik dari pelapor, masyarakat konsumen, Memeriksa Balai pom, serta Dinas pedagangan selaku pemberi izin ” Ungkapnya (Rutan)