Kabarkite.com-Lubuklinggau(24/2),UCAPAN atau perintah yang disampaikan oleh gubernur provinsi Sumateraselatan H. Alex Noerdin agar pemerintah kabupaten Musirawas menyerahkan asset daerah milik kabupaten itu kepada kota Lubuklinggau, dinilai oleh pengacara pemkab Musirawas Ramdlon Naning kurang tepat dan bijak karena hal itu disampaikan oleh seorang gubernur di tengah rapat paripurna istimewa pelantikan walikota dan wakil walikota Lubuklinggau (Minggu,24/2).
“pernyataan yang disampaikan oleh gubernur itu provokatif seakan mengadu domba dua saudara dalam hal ini Pemkab Mura dan Pemkot Lubuklinggau,” Ujar Ramdlon Naning pengacara Pemerintah Kabupaten Musirawas kepada Wartawan.
Ramdlon menganggap, pernyataan Gubernur Sumateraselatan pada pelantikan Walikota dan Wawako itu sarat emosional.
“Saya mendengar langsung apa yang disampaikan dan diperintahkan Gubernur kepada Wakil Bupati Musirawas yang kebetulan menghadiri pelantikan mengenai asset tersebut. Saya sebagai kuasa Hukum Pemkab Mura perlu menyampaikan sedikit tanggapan sederhana mengenai hal tersebut. Saya nilai, terlepas wewenang siapa, statement Gubernur Sumaateraselatan tersebut momentnya sangat tidak tepat. Mulai dari tempat, waktu, situasinya kurang pas. Ini sama seperti Wanda Hamidah pagi-pagi ada di rumah Rafi, walau pun memang mereka ada hubungan,” jelas pengacara kondang ini.
Seharusnya hal itu tidak perlu disampaikan pada agenda pelantikan Wako dan Wawako Lubuklinggau yang dihadiri banyak orang, termasuk orang terhormat kepala daerah dan tamu penting lainnya.
“Moment pelantikan tersebut sangat dinantikan banyak orang, sementara statement itu bisa memancing kebencian bagi orang-orang yang tidak mengetahui secara jelas tentang duduk persoalannya ,Pemkab Musirawas dan Pemkot Lubuklinggau adik beradik kandung yang istilahnya sedang memperebutkan warisan. Nah ini tidak bisa diselesaikan di pasar, atau di rumah tetangga. Menurut saya, Gubernur harus bijak memanggil kedua belah pihak untuk mempelajari apa sebenarnya yang terjadi. Mengapa belum diserahkan Pemkab Musirawas, kendalanya apa. Nah ini yang seharusnya dilakukan Gubernur jika dari tinjauan paling sederhana,”Ucapnya.
Kedepan alangkah arifnya ,lanjutnya, jika untuk menyelesaikan hal itu Kedua pemerintahan diajak duduk bareng untuk membahasnya, menarik benang merah persoalan asset untuk dicarikan jalan pemecahan yang bijak. “saya mendapatkan informasi dari keterangan beberapa pihak bahwasanya memang ada kendala yang dihadapi. Misalnya Terminal Tipe A Simpang Periuk, sejauh ini ada hutang yang belum lunas kepada pihak ketiga,”kata dia.
Ditambahkannya,ketika asset ini diserahkan ke Pemkot bagaimana dengan beban hutang terminal menjadi tanggungjawab siapa. Ini yang perlu dibahas untuk menjadi kesepakatan bersama-sama. Untuk Bandara pun demikian, penyelesaiannya termasuk tanggungjawabnya nanti bagaimana ketika diserahkan kepada pihak ketiga untuk mengelolanya. Nah jadi dari contoh kecil kendala inilah yang harus disikapi dengan bijak. “Sebagai orang tua istilahnya, Gubernur seharusnya mengajak anak-anaknya untuk duduk satu meja membahas dengan mengedepankan musyawarah mufakat bukanya malah keduanya diadu,” Cetus Ramdlon.
Termasuk juga dari apa yang diketahui Ramdlon, informasinya mengenai Pemekaran Kota Lubuklinggau ini dulunya ada beberapa yang belum jelas penafsirannyo, jadi memang harus ada yang dirembug, ada yang harus diselesaikan.
Sekali lagi Jangan diadu sebab Pemkot adalah adik Pemkab dan keduanya harus beriringan, bersinergi. Nah dari kondisi inilah Gubernur memang harus turun tangan ikut menyelesaikannya, karena informasinya selama ini Pemprov Sumateraselatan belum ikut membantu langsung mencari jalan penyelesaiannya, tapi tentunya dengan cara bijak,” tegas Ramdlon (RuTan)