Calon Harus Kantongi SK DPP Partai

by -389 Views
by

Kabarkite.com-Empatlawang(5/3),KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Empatlawang, secara resmi akan membuka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Empatlawang periode 2013-2018. Pendaftaran akan dimulai pada 8 hingga 14 Maret 2013 mendatang, di kantor KPUD Empat Lawang.
Sebelum pendaftaran atau pengembalian formulir dilakukan, Partai-partai pendukung harus sudah siap dengan Surat Keputusan (SK) dukungan dari DPP, sehingga beberapa partai yang belum menentukan dukungan diharuskan sesegera mungkin mendeklarasikan dukungannya.

Ketua KPUD Empat Lawang, Muroimin Zahri mengatakan, peraturan tersebut berlaku disemua daerah. Oleh karena itu, sebelum masa pendaftaran ditutup diharapkan partai-partai yang memiliki kursi di DPR untuk segera mendeklarasikan dukungan atau mendesak DPP untuk memberikan SK. 
“Saat pengembalian formulir, kita akan periksa keabsahan dari SK Dukungan partai kepada kandidat Cabup-cawabup,” katanya kepada team kabarkite.com,Selasa (5/3).

Menurutnya, selain SK dukungan yang jelas, para Cabup dan Cawabup juga harus datang berbarengan atau bersamaan karena mendaftar ke KPU haruslah yang sudah siap 100 persen untuk bertarung pada demokrasi Lima tahunan.

“Kalau sudah daftar, tidak bisa digagalkan dan harus tetap berpasangan. Jika melanggar maka cabup ataupun cawabup dilarang mengikuti Pilkada dimanapun kecuali memang sakit parah,” ungkapnya.
Selain itu sambungnya, Cabup-cawabup juga harus rela harta kekayaannya dihitung dan diumumkan di media. “Harta Cabup-cawabup harus siap dipublikasikan, agar masyarakat bisa mengatahui jumlah kekayaan yang dimilikinya,” imbuhnya.

Sekretaris KPUD, Mohammad Mursyadi menambahkan, pendaftaran atau pengambilan formulir dilaksanakan di kantor KPUD Empat Lawang. “Pengambilan dan pengembalian formulir, akan dilaksanakan di kantor KPUD Empat Lawang,” tuturnya.
Mursyadi menjelaskan, setelah adanya pendaftaran maka pihak KPU akan memverifikasi kebenaran data. Apabila ada dualisme dukungan dari partai, maka pihak KPU lah yang berhak menentukan. “Nantikan ada verifikasi lagi,” katanya.
Disampaikannya, kemungkinan besar pengundian nomor urut juga tidak akan berbeda jauh jarak waktunya dengan pendaftaran. “Pengundian nomor urut juga sudah terjadwal,” pungkasnya.(Tono)