Langgar RTRW

by -441 Views
by

Kabarkite.com-Lubuklinggau (9/4), RENCANA pemindahan bakal kantor DPRD kota Lubuklinggau yang semula di kecamatan Lubuklinggau utara I akan dipindah ke kecamatan Lubuklinggau barat I menuai reaksi dari anggota dewan,karena melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

Raden Syahlendra anggota komisi III menanggapi keras akan hal itu, bahwa DED ( Detail Engineering Design) pada masa pemerintahan yang lalu, kantor DPRD itu berada di kecamatan Utara I bukan di kecamatan lainya.

Menurut Raden, Pemerintahan yang sekarang ini adalah bagian dari pemerintahan kemarin. Menyangkut persoalan DED yang telah disepakati antara DPRD dengan pihak Pemerintah Kota Lubuklinggau melalui mekanisme Paripurna tentunya sudah jelas payung hukumnya, termasuk prinsip pemerataan pembangunan yang sesuai dengan perda RTRW kota Lubuklinggau.

“Persoalan Kantor Dewan, harus berdasarkan rapat paripurna yang sudah disepakati pada pemerintahan yang lalu.” ujarnya kepada kabarkite.com kemarin Senin (8/3).

Ditambahkan olehnya bahwa prinsip untuk mensejahterakan masyarakat di daerah Utara sudah menjadi kesepakatan bersama oleh Wakil-wakil rakyat karena utara adalah salah satu daerah yang masih terisolir. Karena menurutnya dengan adanya pembangunan kantor DPRD di sana akan berdampak terhadap kehidupan sosial,ekonomi dan kemasyarakatan.

Perlu diketahui bahwa untuk pembebasan lahan peruntukan gedung kantor DPRD telah dianggarkan dana sebesar 3 (Tiga) milyar rupiah.
” Dana sebesar 3 milyar tersebut mendingan dipergunakan untuk Hal lainnya yang lebih berguna bagi masyarakat, didasari semangat efisiensi anggaran agar tetap mendapat predikat baik Tanpa pengecualian” Tegas Raden.

Dan tentunya Semangat akan menjalankan perda RT/RW, kata legislator dari Partai Indonesia Sejahtera (PIS) ini akan semakin menguatkan ekonomi pemerintahan kota Lubuklinggau.(Panto)