KPU Tentukan 10 Titik Lokasi Kampanye

by -499 Views
by

Kabarkite.com-Empatlawang (5/5),KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empatlawang, menentukan 10 titik lokasi Kampanye bagi kandidat calon bupati dan wakil bupati Empat Lawang periode 2013-2018. Pembagian lokasi kampanye dimaksud, ditentukan di tiga zona yang mencakupi 10 kecamatan yang ada di kabupaten Empat Lawang.

Ketua KPU Empat Lawang, Muroimin Zahri melalui anggotanya Hermansyah mengatakan kepada media Kabarkite.com,Minggu (5/5) bahwa zona lokasi kampanye yang pertama berada di kecamatan Tebing Tinggi yang berlokasi di lapangan Talang Jawa. Kemudian di Kecamatan Saling di lapangan Desa Tanjung Ning Simpang dan di Kecamatan Talang Padang dipusatkan di lapangan pasar Talang Padang.
“Untuk zona II, meliputi 3 kecamatan. Masing-masing Ulu Musi, dipusatkan di lapangan Batu Lintang. Di Kecamatan Sikap Dalam, lokasi kampanye berada di lapangan depan kantor camat. Sedangkan di Kecamatan Paiker, berada di lapangan Desa Air Mayan,” ungkap Hermansyah.

Sementara untuk zona III, terdapat 4 titik lokasi kampanye. Untuk di Kecamatan Pendopo Barat, dipusatkan di lapangan depan kantor Camat. Kemudian di Kecamatan Pendopo dan Kecamatan Lintang Kanan, berada di lapangan bola kaki masing-masing kecamatan. Sementara untuk kecamatan Muara Pinang, berada di lapangan merdeka.

“10 lokasi yang ditentukan ini, untuk dapat diperhatikan oleh masing-masing cabup-cawabup dan timsesnya. Mereka bisa memilih lokasi kampanye, sesuai dengan ketentuan yang sudah dibuat oleh KPU,” ujarnya.

Masih menurut Hermansyah, KPU Empat Lawang hanya menentukan titik lokasi kampanye saja, alias tidak bertanggungjawab terhadap sewa lapangan atau tempat kampanye. Sebab, KPU tidak mempunyai anggaran untuk itu. “Penggunaan lokasi kampanye serta biaya kebersihan lapangan, menjadi tanggungjawab masing-masing kandidat, dikoordinir oleh PPK setempat,” imbuhnya.

Lebih jauh Hermansyah meegaskan, pasangan cabup dan cawabup yang hendak melaksanakan kampanye, diwajibkan untuk memberitahukan kegiatan kampanyenya ke KPU Empat Lawang, pihak keamanan, Panwaslu dan PPK setempat. “Sebelum berkampanye, kandidat diwajibkan melapor terlebih dahulu,” tegasnya.(Tono)