Kabarkite.com-Betung (12/5),LISNA (28) Binti Muhammad Daud, Cewek berwajah hitam manis asal Dusun Kuburan Desa Geulumpang Payong Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh kedapatan menyembunyikan barang haram jenis sabu di celana dalam yang dipakainya, ketika digrebek oleh Tim Buser dari Mapolsek Betung dirumah pacarnya Win, warga Prumnas Griya Betung Mandiri, Kelurahan Rimba Asam, Kecamatan Betung, Banyuasin Minggu (12/5) sekitar pukul 05.30 Wib.
Dari tangan Lisna, polisi mengamankan 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dengan dua bungkus paket ukuran besar, dan satu bungkus paket dengan ukuran sedang, dengan berat sekitar 186 gram atau lebih kurang 2 Ons yang diselipkan di dalam celana pelaku, selain mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, juga disita satu unit timbangan digital merek CHQ, serta Hand Pone Merek Nokia dan BlackBerry.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Betung untuk mempertanggungjwabkan perbuatannya dan juga menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima oleh Mapolsek Betung, jika di rumah Win yang berada di Prumnas Griya Betung Mandiri Kelurahan Rimba Asam Kecamatan Betung ada transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, satuan unit narkoba Polsek Betung, langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.
Setelah diselidiki, dan ternyata A1 maka pihak kepolisian disaksikanketua Rt setempat, sekitar pukul 05.30 wib langsung mengrebek dan melakukan pengeledahan di rumah tersebut, pada saat pengeledahan, rupanya pelaku Lisna mencoba menyembunyikan barang bukti dengan cara berlari ke dapur, untuk menyimpan narkoba ke dalam celana dalamnya.
Karena curiga dengan gerak-gerik Lisna tersebut, pihak kepolisian pun meminta bantuan kepada warga lain yang berjenis kelamin perempuan untuk menggeledah Lisna, dan ternyata benar saja, dari celana dalam Lisna tersebut tersimpan narkotika jenis sabu.
Sementara itu, Lisna dihadapan penyidik membantah barang haram tersebut merupakan miliknya, dia mengatakan jika barang itu merupakan barang milik Win (pacar pelaku yang saat ini sedang di sel).
”Bukan punya aku pak, itu milik Win. Aku hanya dititipin saja,”ujarnya.
Kapolsek Betung AKP Makmum Arrasyid SH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap Lisna yang merupakan pengedar narkoba.
”Kita telah tangkap di rumah pacarnya Win, narkoba tersebut disimpannya di dalam celana dalamnya, untuk mengelabui petugas,”katanya seraya menambahkan tersangka akan dijerat dengan pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Kadi)