Sebelas Warga Pesta Narkoba

by -644 Views
by

Kabarkite.com-Lubuklinggau (26/5),SEBELAS Warga yang diduga sedang berpesta narkoba berhasil dibekuk petugas gabunga dari Mapolsek Lubuklinggau Barat dan Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau didua tempat yang berbeda Jumat kemarin (24/5).

Sebelas warga yang berhasil diamankan di dua tempat berbeda tersebut diantaranya tujuh orang laki-laki dan empat perempuan,kejadian penangkapan itu sendiri berawal dari infomasi dari masyarakat bahwa di bedeng jalan ulak lebar kelurahan sidorejo kecamatan Lubuklinggau Barat sering dijadikan tempat pesta Narkoba,mendengar infomasi itu lantas pihak Mapolsek wilayah itu melakukan pengintaian selama dua hari alhasil dari peyelidikan itu pihak polsek setempat sekitar pukul 01:00 WIB berhasil menggrebek dan mengamankan enam orang tersangka yang diduga sedang berpesta narkoba.

Adapun keenam orang tersangka tersebut yakni,berinisial Sl (24) warga Kelurahan Bandung Ujung Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Al (19) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Lubuklinggau Barat I, AP (19) Kelurahan Sidorejo, WK (20) warga Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musi Rawas,Ar (29) warga Kecamatan Muara Kelingi dan LS (18) warga Pendopo Lintang Kabupaten Empat Lawang.Sedangkan sisanya lima orang dari hasil pengembangan ditangkap di Kampung Baru Kelurahan Sumber Agung,Kecamatan Lubuklinggau Utara I sekitar pukul 06.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat AKP Ahmad Firdaus menjelaskan, penangkapan 11 warga ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di bedeng tersebut sering dijadikan tempat berpesta Narkorba.“Berdasarkan informasi tersebut, kami langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Setelah 2 hari melakukan penyelidikan, lalu kami melakukan penggerebekan dan di lokasi tersebut ditemukan seperangkat alat hisap sabu-sabu dan 1 paket sabu-sabu yang sudah dipakai,” jelas Firdaus.

Selanjutnya keenam warga itu dibawa ke Mapolsek Lubuklinggau Barat untuk dimintai keterangannya. Dari pengakuan Sl, sabu-sabu tersebut dia beli dari AA (35) yang bertempat di Kampung Baru Kelurahan Sumber Agung. “Mendengar keterangan itu, kami berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau untuk menangkap AA,” ucapnya.

Diungkannya,Pada pukul 04.00 WIB, petugas meluncur ke tempat yang ditunjukan oleh Sl.pada penangkapan itu pihaknya mengamankan AA dan empat temannya yang diantaranya dua orang perempuan. “Kami langsung menggiring kelimanya ke Mapolsek Lubuklinggau barat untuk dimintai keterangan. Selanjutnya, 11 orang ini akan dilimpahkan ke Mapolres Lubuklinggau untuk pengembangan lebih lanjut,” jelas Firdaus.

Sementara itu,Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, AKP Herman membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa anggota Polsek Lubuklinggau Barat telah menangkap 6 oknum masyarakat yang diduga sedang pesta Narkoba. Lalu berkoordinasi dengan kami untuk melakukan pengembangan,” ucapnya.

Dari hasil pengembanga itu, anggotanya berhasil mengamankan 5 orang dan salah seorangnya berinisial AA diduga sebagai pengedar sabu-sabu. dari penggerebekan di lokasi kedua, petugas mengamankan barang bukti berupan seperangkat alat hisap sabu-sabu, obat-obatan cina dan satu butir obat yang diduga ekstasi.

Kemudian untuk pemeriksaan lebih lanjut,Tambahnya,kesemua warga yang diamankan akan di test urin,setelah diperiksa oleh Pihak Polsek Lubuklinggau Barat. Maka mereka akan di limpahkan kemapolres. “Dalam hal ini jika terbukti positif menggunakan dan mengedarkan Narkoba, maka mereka akan diancam dengan pasal 112, 114 Jo pasal 132 KUHP tentang Narkotika, dengan hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” tegas Herman (Rutan)