Kabarkite.com-Musirawas (10/6), KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menyesalkan adanya kericuhan pemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan,
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mura, I Wayan Kocap mengatakan, semua proses aturan pilkades yang dilakukan panitia sudah benar dan sesuai Perda No 2/2007 dan Perda Perubahan No 9/2010. Sebab, semua sudah berkoordinasi dengan Pemkab Mura, instansi terkait dan camat.
“Semua proses sosialisasi, pendaftaran dan verifikasi semua sudah dilakukan dan Asisten I, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dilibatkan mulai dari rapat dan verifikasi serta rapat yang ada,”ujar Wayan, usai menerima panitia Pilkades Muara Rengas, kemarin.
Politisi Partai PAN menjelaskan, jangan sampai pilkades yang ada dimasukan dengan kepentingan diri sendiri dan kelompok. Apalagi panitia bukan berjalan sendiri-sendiri tetapi berkoordinasi dan mematuhi aturan.
Panitia pemilihan kepala desa (pilkades) Desa Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan menemui Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Mereka mempertanyakan proses pilkades yang dibatalkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mura.
Ketua Pilkades Muara Rengas Kecamatan Muara Lakitan, Ahmad Yani mengatakan, proses pilkades sudah dilaksanakan terbuka dan sesuai proses yang ada. Bahkan berkoordinasi dengan Camat, Badan Pemerdayaan Masyarakat Desa (BPMD) dan Pemkab Mura.
Hasilnya ada dua kandidat kades yang maju. Kemudian setelah dilakukan verifikasi berkas dan petunjuk dari Pemkab Mura semua sudah sesuai dengan Perda No 2/2007 dan perubahan Perda No 9/2010. Akhirnya satu kandidat yang lulus verifikasi. Sehingga, tinggal menunggu proses pemilihan karena surat suara sudah dibuat. Tetapi, kenyataan muncul surat dari Assiten 1 Pemkab Mura ke Camat Muara Lakitan No 140/609/III/BPMD/2013 yang menginginkan panitia pilkades tidak memenuhi perda dan melakukan pembukaan pendaftaran ulang.
“Surat ini pertanyakan kenapa bisa dikeluarkan sementara dari awal seluruh proses sudah diketahui dan dikoordinasikan langsung ke eksekutif. Sehingga, legislatif mempertanyakan kerancuan proses pilkades ini,”tegas Wayan.
Hal berbeda dikatakan, Al Imron Harun. Politisi Partai Gerindra sekaligus Anggota Komisi I menegaskan, seharusnya dari awal sudah dijelaskan pihak eksekutif jika ada kesalahan yang dilakukan oleh panitia. Namun, setiap dirapatkan dan dikordinasikan langsung melalui forum rapat tidak ada permasalahan. “Jadi disini jelas terlihat sekali ada kepentingan yang diinginkan. Sehingga memicu konflik dimasyarakat. Sebab, hasil semua yang dilakukan pilkades sudah ada satu calon yang memenuhi syarat,”kata Imron.
Dia menambahkan, Komisi I segera memanggil instansi terkait dan eksekutif terkait pilkades tersebut. Jangan sampai ada benturan dan konflik horizontal dimasyarakat. Sehingga, ada korban jiwa dalam pilkades tersebut.
Sementara itu, Ketua Koordinator pilkades Muara Rengas, Ahmad Yani menegaskan, semua mekanisme dan proses yang ada tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi bahkan terbuka dan diketahui masyarakat luas.
“Kami telah berpedoman dengan aturan Perda dan tidak akan melakukan pendaftaran ulang karena sudah ada calon mendaftar dan sudah diverifikasi. Jadi kami tidak ingin diciderai pilkades dengan kepentingan-kepentingan,”pungkasnya.(Rutan)