Indikasi “Deal”, Surat Pemberhentian Tak Diusulkan

by -483 Views
by

image

Kabarkite.com-Musirawas (17/6), BELUM diusulkannya pemberhentian delapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Musirawas yang loncat pagar atau pindah partai diduga karena takut dan terindikasi “Deal” (kesepakatan) sehingga surat pemberhentian hingga kini tidak pernah diusulkan oleh DPRD ke KPU provinsi Sumateraselatan.

Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif tahun 2014 sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) dan berdasarkan data DCS KPU Mura, kedelapan dewan loncat pagar tadi antara lain  A.bastari Ibrahim, Ngadi  dari PKPB ke Hanura, Leo Adonora, Isa Ansori, Alamsyah A Manan, Yon Sobri, In Sugiarto, Suyadi.

Dkatakan Isbandi  yang bakal menggantikan Alamsyah A Manan, seharusnya usulan pemberhentian sudah disampaikan ke Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Karena aturannya jelas. Dan lagi 8 dewan tadi sudah resmi pindah partai.
“Sampai kapan usulan pemberhentian disampaikan ke Provinsi. Jangan sampai DPRD Mura mengambangkan masalah ini. Seolah-olah tidak tahu,”ungkapnya.

Dalam kesempatan itu juga kita menginginkan Ketua DPRD Mura harus berada ditempat disaat-saat sekarang ini. Karena kehadiran ketua sangat menentukan masalah ini. Kalau ketua jarang berada ditempat kita mengindikasikan ketua sengaja menyepelekan masalah ini.
“Jangan-jangan ketua sudah diatur oleh 8 dewan tadi supaya jangan berada ditempat,”tegasnya.

Ketua Gerakan Pemuda Islam, Hamim, menjelaskan seharusnya DPRD Mura sudah mengusulkan pemberhentian 8 dewan yang loncat pagar tadi. Karena itu sudah sesuai dengan aturan. Tidak ada alasan DPRD Mura untuk menahan usulan pemberhentian itu, supaya tidak menimbulkan dugaan yang macam-macam di masyarakat.
“DPRD Mura harus secepatnya mengusulkan pemberhentian itu, supaya tidak menimbulkan asumsi negatif,”jelasnya.

Nah kalau dibiarkan, sangat wajar kalau masyarakat berasumsi DPRD Mura sudah deal atau takut dengan 8 anggota dewan yang loncat pagar tadi. Sementara itu untuk ketua DPRD sendiri harus sering-sering berada ditempat. Karena Ketua merupakan top leader mengambil keputusan. Jangan sampai ada alasan surat pemberhentian 8 dewan karena terkendala ketua tidak ada ditempat.
“Ketua harus ada jangan sampai membuat cela, bahwa surat pemberhentian belum dikirim karena ketua tidak ada,”tegasnya.

Dilain pihak Ketua DPRD Mura, Hj Hernalini Nita Utama, mengatakan kita belum bisa mengajukan usulan pemberhentian 8 anggota dewan yang loncat pagar,karena aturannya tidak ada.
“Tidak ada masalah, itukan baru DCS, baca undang-undang,”tegasnya. Ketika ditanya lebih lanjut ketua buru-buru pergi.(Rutan)