MK : Keberatan SARIMUDA Tidak Dapat Diregistrasi

by -433 Views
by

image

Kabarkite.com-Jakarta (19/6),KEBERATAN yang diajukan oleh pasangan Sarimuda-Nelly terkaitan keputusan Mahkamah Konstitusi yang memenangkan pasangan Romi Herton-Harno Joyo tidak dapat diregistrasi. Mahkamah Konstitusi telah  menggelar sidang pengucapan ketetapan dalam perkara Nomor 42/PHPU.D-XI/2013 perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Palembang, Selasa (18/6) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam ketetapannya, MK menyatakan permohonan keberatan dan pembatalan yang diajukan oleh Pasangan Calon Sarimuda – Nelly Rasdiana terhadap Keputusan KPU Kota Palembang Nomor 37/Kpts/KPU.Kota-006.435501/2013 tidak dapat dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi.

“Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan akta yang menyatakan bahwa permohonan tidak diregistrasi dalam Buku Regisrasi Perkara Konstitusi disertai dengan pengembalian berkas permohonan,” ucap Ketua MK M. Akil Mochtar. Dengan ketetapan ini, permohonan Sarimuda-Nelly tersebut tidak dapat diproses untuk dilakukan pemeriksaan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.

Dalam surat permohonan dan pembatalan yang dilayangkannya kepada MK, Pasangan Calon Sarimuda-Nelly mempersoalkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kota Palembang pada tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Hingga menurutnya, pihaknyalah yang memperoleh suara terbanyak dan keluar sebagai pemenang dalam Pemilukada Kota Palembang 2013.

Sekedar informasi, sebelumnya MK telah menjatuhkan putusan dalam Perkara No. 42/PHPU.D-XI/2013 yang dimohonkan oleh Pasangan Calon Romi Herton-Harno Joyo pada Senin, 20 Mei 2013 yang lalu. Dalam putusannya ini MK menyatakan Pasangan Romi-Harno sebagai Pemohon, unggul 23 suara dari Pasangan Calon Sarimuda-Nelly sebagai Pihak Terkait. Dengan kata lain, MK telah membatalkan kemenangan Pasangan Calon Sarimuda-Nelly yang telah ditetapkan oleh KPU Kota Palembang. (mk/llg)