Status Quo DCS Golkar

by -471 Views
by

image

Kabarkite.com-Musirawas (20/6),DAFTAR Calon Sementara (DCS) versi Lili Martiani Maddari dan Eliyanto, yang sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musi Rawas (Mura) ber Status Quo atau masih tetap. Ketentuan ini dicapai setelah pertemuan antara empat komisioner KPU, Ngimadudin, Suherdi, Kenny, Nopriansyah dengan perwakilan massa Golkar Bakri, Uskadi, Argani Mukti, Hendri, Hasran Akwa dan Penasehat hukum Daud di mediasi Kapolres Mura, AKBP Chaidir. Status quo dilaksanakan menunggu hasil keputusan Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Tidak itu saja kedua belah pihak setuju tempat penyimpanan dokumen DCS di KPU di segel. Penyegelan disaksikan Kapolres Mura, AKBP Chaidir, perwakilan Golkar dan Staf KPUD, Leoni dan Kaban Kesbangpolinmas, Mifta Joni. Sementara itu usai pertemuan empat anggota KPU beserta sekretaris langsung diamankan di Polres Mura memakai mobil barakuda.

Dalam mediasi itu, Kapolres Mura, AKBP Chaidir, mengatakan bahwa masalah DCS adalah masalah  Internal parpol. Namun ada baiknya kita mencari solusi , menunggu  proses hukum di Pengadilan Negeri berjalan.
” Kita cari jalan tengah. Supaya masalah ini tidak berlarut-larut,”kata Chaidir kepada kedua pihak yang sudah memanas. DCS versi Lili Martiani Maddari dan Eliyanto tetap diproses.  Artinya satu DCS.

“Kita buat MoU kita serahkan ke Pengadilan. Mana yang menang kita hormati. Saya minta didukung karena banyak persoalan di Mura. Sementara diterima dulu sembari proses hukum berjalan,”pintanya.

Untuk sementara kita buat status quo. “Siapapun tidak boleh membuka ruangan penyimpanan berkas,”tegasnya.

Dalam kesempatan itu juga, Chaidir menawarkan karena ruang tempat penyimpanan disegel kalau mau berkantor, kami siapkan ruangan di Polres dan KPU saya jamin dijaga aparat keamanan.

Penasehat hukum Golkar versi Lily, Daud, mendukung atau menyetujui apa yang disampaikan Kapolres.

“Kami mendukung terserah dengan internal parpol dan KPU,”Paparnya.

Sementara itu, Hasran Akwa, Uskadi dan Bakri, menyetujui staus quo menunggu proses hukum di Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Cuma saja kata ketiganya bagaimana dengan DCS yang sudah diumumkan, artinya KPU harus mengklarifikasi kembali. “Bagaimana dengan DCS yang sudah diumumkan, KPUD harus menarik kembali,”pintanya.

Mendengar permintaan itu empat anggota KPUD hanya diam. Sedangkan Ketua KPU, Ngimadudin dan Nopriansyah, baik dalam pertemuan itu, maupun setelah pertemuan mengatakan bahwa KPUD belum mau menyetujui atau tidak, masih akan di konsultasikan dengan KPU Provinsi. “Apapun keputusan kami, kami akan konsultasikan dahulu dengan KPU Provinsi,”tegasnya. (Rutan)