Kabarkite.com-Musirawas (8/7), Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau akhirnya memutuskan menolak dan tidak dapat menerima gugatan yang diajukan DPD Golkar Musi Rawas (Mura) versi Lily Maddari. Majelis hakim berpendapat penyelesaian perselisihan anggota partai politik harus dilakukan secara internal terlebih dahulu.
Dan baru dapat diselesaikan di pengadilan apabila satu pihak keberatan atas keputusan dari Mahkamah yang dibentuk partai. Sebagaimana diatur dalam peraturan dan AD serta ART Partai Golkar dalam menyelesaikan perselisiahaan intern partai.
” Dalam musyawarah majelis memang terjadi perbedaan pendapat diantara majelis hakim atau desenting opinion, dan berdasarkan mayoritas opinion memutuskan gugatan tersebut tidak dapat diterima” Ungkap Ketua Majelis Hakim, Sabarudin Ilyas dalam persidangan,Senin (8/7).
Dia menambahkan pihaknya mempersilahkan pihak penggugat untuk mengajukan upaya hukum berikutnya yakni Kasasi sebagaimana diatur dalam perundang undangan. Dan diberikan waktu selama 14 hari untuk mengajukan upaya hukum berikutnya sebelum keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, Kuasa Hukum penggugat, M. Daud mengaku kecewa terhadap keputusan tersebut. Namun pihaknya menghormati keputusan hakim dan akan berkonsultasi kepada kliennya guna memutuskan upaya hukum yang dapat ditempuh.
” Secara pribadi kami kecewa, namun kami menghormati apa yang diputuskan oleh majelis hakim, dan akan mengkonsultasikan upaya yang akan dilakukan selanjutnya” Ungkapnya
Ia menambahkan pihaknya belum dapat memutuskan akan menerima atau menolak keputusan tersebut . Namun pihanya mengaku condong untuk menggunakan upaya hukum berikutnya yakni kasasi.
Majelis hakim berpendapat peselisihan intern partai golkar terlebih dahulu harus diselesaikan secara intern. Dan baru dapat diselesaikan di pengadilan Negeri setelah diputuskan oleh mahkamah partai
dan salah satu pihak tidak menerima putusan tersebut.
” Kami bukan tidak mau menyelesaikan secara intern, namun kami sama sekali tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan secara itern” pungkasnya (Rutan)