Jangan Terpancing Isu

by -488 Views
by

image

Foto: Salah satu spanduk yang menyatakan kemenangan JONLI, mengatasnamakan MK.

Kabarkite.com-Empatlawang (25/7), Kapolres Empat Lawang, AKBP Dwi Santoso kembali meminta dan menghimbau kepada masyarakat Empat Lawang, untuk tidak terpancing dengan banyaknya isu yang beredar termasuk baleho-baleho ataupun sticker yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab mengenai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi(MK). “Hingga saat ini MK belum mengeluarkan putusannya, terkait sengketa Pilkada Empat Lawang. Kami memohon pasa seluruh masyarakat, untuk tidak langsung membenarkan informasi yang berkembang,” ungkapnya kepada wartawan.

Ia menegaskan, akan secara fair menindak lanjuti laporan masyarakat terkait selebaran serta baleho maupun sticker yang disebarkan kepada masyarakat tentang isu-isu yang tidak benar terkait Pilkada. “Saya menyayangkan adanya selebaran seperti itu, saya harap semua pihak secara bijak menunggu keputusan MK jangan membuat masyarakat resah,” katanya.

Disampaikannya, adanya informasi yang tidak akurat, baik itu dari SMS maupun selebaran membuat suasana semakin tidak kondusif, sehingga hal tersebut mestinya dihindari. “Jangan memancing kemarahan masyarakat dengan hal-hal seperti itu, saya berharap masyarakat tidak menghiraukan adanya sticker dan selebaran tersebut sebelum MK memutuskan,” tuturnya.

Salah satu sticker yang beredar bertuliskan AMAR PUTUSAN : “MK Memenangkan pasangan JONLI Bukti Nyata Hukum Alam Tidak Dapat Dikalahkan Oleh Uang dan Kekuasaan”. Dibawahnya, tertulis atas nama AL-MALIK” (Aliansi Masyarakat Empat Lawang Anti Korupsi).

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan akan menggelar sidang putusan terkait nomor perkara :71 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Empat Lawang pada 30 Juli mendatang. Hal tersebut menyusul datangnya surat undangan dari MK kepada para kuasa hukum, baik Pemohon, Termohon maupun Pihak terkait.

Dalam surat tersebut, tertulis undangan untuk menghadiri sidang putusan yang akan dihadiri oleh tiga hakim Mahkamah.

Kuasa hukum Pemohon, Ary Yusuf Amer mengatakan, MK sudah mengundang secara resmi Pemohon, Termohon dan Pihak terkait untuk menghadiri Sidang putusan pada pukul 14.00 WIB. “Sidang akan digelar Selasa (30/7) mendatang,” katanya. (Tono)