Pindah Partai,Tak Perlu Lepas Jabatan

by -475 Views
by

image

Kabarkite.com-JAKARTA (31/7), Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan jalan bagi anggota legislatif yang berkeinginan berpindah partai tanpa perlu melepaskan jabatannya.

Namun, ada persyaratan tertentu yang harus terpenuhi agar proses itu dapat terjadi. Pada Rabu (31/7), Ketua MK Akil Mochtar membacakan amar putusan yang mengabulkan sebagian permohonan sebelas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari beberapa kabupaten di Sumatra Utara.

Para pemohon yang berasal dari partai politik peserta pemilu 2009 itu menggugat pasal 16 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 2/2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah UU No. 2/2011.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagaian,” kata Akil. Pasal 16 ayat 3 berbunyi dalam hal anggota partai politik yang diberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian dari keanggotaan partai politik diikuti dengan pemberhentian dari keanggotan di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundangan.

Para pemohon merasa keberatan dengan keberadaan pasal itu karena harus melepaskan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk berpindah ke partai lain. Padahal, alasan kepindahan ini karena para pemohon berasal dari partai yang tidak lolos verifikasi peserta pemilu 2014.

Dengan berlakunya pasal dalam UU Partai Politik itu, para pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya. Padahal, para pemohon masih ingin melanjutkan tugasnya sebagai anggota legislatif.

Harapan pemohon memenuhi masa jabatannya itu tidak bisa terjadi jika ingin mencalonkan diri sebagai anggota legislatif masa berikutnya dari partai lain yang lolos verifikasi peserta pemilu. Melihat kasus ini, MK dengan berbagai pertimbangannya mengabulkan sebagian permohonan para pemohon.

Ke depan, pasal 16 ayat 3 UU Parpol tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai dengan adanya pengecualian bagi anggota DPR atau DPRD dalam kondisi tertentu.

Pengecualian itu jika partai politik yang mencalonkan anggota legislatif tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi.

Kemudian, jika anggota DPR/DPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya. Pengecualian lainnya adalah jika tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam daftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya.

Dalam pertimbangannya, mahkamah menilai partai politik yang mencalonkan anggota DPR/DPRD mempunyai hak untuk memberhentikan orang yang bersangkutan.

Akan tetapi, apabila partai itu tidak memberhentikan orang yang bersangkutan sebagai anggota partai atau menariknya sebagai anggota DPR/DPRD, maka orang itu tidak serta merta berhenti sebagai anggota legislatif.

Dalam kasus para pemohon ini, mahkamah menilai alasan berpindah partai karena partai semula yang mencalonkannya sebagai anggota legislatif tidak lagi menjadi peserta pemilu.(mk/rep)