Kabarkite.com-Empatlawang (2/9),PROYEK Nasional Agraria (Prona) dari pemerintah pusat, akan didapatkan oleh Kabupaten Empat Lawang pada 2014 mendatang. Tidak tanggung-tanggung, Prona yang dialokasikan untuk warga Bumi Saling Keruani Saling Kerawati ini mencapai 2000 Persil. Selain itu, Empat Lawang juga akan mendapatkan alokasi sertifikasi tanah pertanian sebanyak 800 Persil dari pemerintah pusat ditahun yang sama.
Kepastian ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Empat Lawang, Arifin Nur SH MH. “Ada 2000 persil Prona dan 800 persil sertifikat pertanian, yang akan diberikan pemerintah pusat ke Empat Lawang pada 2014 mendatang,” ungkap Arifin Nur.
Cara mendapatkannya ? Menurut Arifin Nur, warga yang berminat mengikuti program ini bisa menghubungi atau mendaftar ke Kepala Desa (Kades) atau Lurahnya masing-masing, sebagai koordinator di wilayahnya. Selanjutnya, Kades atau lurah yang nantinya akan menyerahkan data dimaksud, ke KPN Empat Lawang untuk ditindaklanjuti.
“Jika berkas yang diajukan lengkap dan memenuhi syarat, maka warga yang bersangkutan bisa mendapatkan Prona itu. Jika tidak lengkap, maka berkasnya tidak akan diproses oleh KPN Empat Lawang,” jelasnya.
Arifin Nur mengatakan, secara umum persyaratan yang harus disiapkan oleh warga yang ingin mendapatkan Prona antara lain, lahan yang mereka miliki tidak dalam sengketa, tidak termasuk dalam kawasan hutan lindung serta memiliki dan memasang tanda batas.
“Selain itu, syarat lainnya adalah foto copy KTP, KK, SPT PBB tahun terakhir dan surat-surat tanah. Semua syarat itu harus dibuat sebanyak tiga rangkap,” imbuhnya.
Sedangkan untuk kegunaan sertifikat tanah, tentunya sangat banyak sekali karena bisa digunakan berbagai kepentingan. Yang pastinya, mempunyai kekuatan hukum yang jelas serta berlaku secara turun temurun.
Sementara untuk biaya pembuatan sertifikat jalur biasa atau umum (bukan Prona, red), warga dikenakan biaya-biaya yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 13 tahun 2010. Biaya yang pertama, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan dihitung sesuai dengan luas tanah. Biaya yang kedua, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Biaya yang kedua ini akan dihitung, berdasarkan harga tanah dan bangunan serharga diatas 60 juta. Biayanya adalah 5 persen,dan akan disetorkan ke kas daerah.
“Yang jelas, KPN Empat Lawang tidak akan mempersulit pembuatan sertifikat jika syarat-syaratnya lengkap. Kemudian bagi warga yang akan membuat sertifikat, hendaknya tidak melalui jasa calo, namun harus melalui petugas resmi dari KPN Empat Lawang,” pungkasnya.(Tono)