“Jika pakaian kotor dicuci dengan air seni, apakah itu benar,” tanya musafir pada Sang Brandal.
Kabarkite.com-Opini (10/9),ALKISAH dahulu kala, tersebutlah seorang rampok yang justru sangat dicintai rakyat. Rampok bukan sembarang rampok, karena hanya merampok harta orang kaya untuk dibagi pada fakir miskin, sebagai protes atas penguasa yang sewenang-wenang menarik upeti. Adalah Brandal Lokajaya, sang perampok budiman.
Malang-melintang sebagai pahlawan kaum papa, sekaligus “oposisi” yang meresahkan pemerintah, petualangan Sang Brandal terhenti karena pertanyaan sederhana dari seorang musafir tua. Konon musafir itu adalah Sunan Bonang, seorang bijak yang kemudian menjadi gurunya sendiri. Sedangkan Sang Brandal sendiri, adalah yang nantinya dikenal sebagai Sunan Kalijaga.
Moral of the story adalah bahwa “niat baik haruslah diikuti dengan cara yang baik pula”, pelajaran pertama Sunan Bonang untuk Sunan Kalijaga itu, sedikit-banyak ada cocoknya dengan curhatan beberapa teman di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013, tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Beberapa orang menyebut aturan baru mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak (WP) Usaha Kecil dan Menengah (UKM), sebenarnya ada kesalahkaprahan mengenai terminologi di sini. Secara tekstual, tidak pernah menyebut sasarannya adalah UKM, melainkan “pengusaha yang peredaran usahanya tidak lebih dari 4,8 Miliar”. Tentunya kegalauan teman-teman di KPP bukan mengenai validitas istilah UKM, tapi “keabsahan” PP sebagai produk hukum yang harus mereka jalankan.
Dalam PP ini, pengusaha yang peredaran usaha (omzet) tidak lebih dari 4,8 Miliar, dikenakan PPh sebesar 1% dari omzet. Sekali lagi: dari omzet, bukan penghasilan (laba). Pertimbangan inilah yang janggal, terlebih jika cuma mengejar kesederhanaan. Seperti niat baik Brandal Lokajaya untuk membantu orang-orang tak berpunya, segala hal memang bergantung pada niat, tapi niat baik harusnya dieksekusi dengan cara yang baik.
Adalah baik jika lahirnya PP ini berangkat dari niat mengatasnamakan “kesederhanaan”, memudahkan WP dalam menghitung PPh. Permasalahannya adalah ketika kesederhanaan tak berjalan beriringan dengan “keadilan”. Sebagai produk hukum, harusnya PP ini selalu bertendensi pada keadilan, juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya.
UU Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) maupun UU PPh, mendefinisikan PPh sebagai pajak atas “penghasilan”, dan kita tahu bahwa omzet bukanlah penghasilan. Penghasilan bagi pengusaha adalah laba, yaitu omzet dikurangi beban-beban, tak harus kuliah akuntansi untuk paham bahwa beromzet belum tentu berlaba. Orang awam seperti pemilik warung kelontong pun tahu, bahwa bisa saja omzet besar namun mengalami kerugian, jika ternyata bebannya lebih besar lagi.
Sebelumnya, mekanisme penghitungan PPh untuk pengusaha Orang Pribadi (OP) adalah omzet dikurangi beban, lalu dikurangi lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), barulah didapat Penghasilan Kena Pajak (PhKP). Jadi jika setelah dikurangi beban, laba yang diperoleh WP masih di bawah PTKP, maka tidak dikenakan pajak. Lain lagi untuk WP badan, menurut Pasal 31 huruf e, fasilitas-nya bukan PTKP, tapi keringanan 50% atas tarif normal.
Jika menggunakan mekanisme a la PP 46 / 2013 tidak demikian, tak peduli untung atau rugi, WP tetap harus bayar pajak. Artinya bukan lagi penghasilan yang dipajaki, inilah “pemerkosaan” terhadap spirit PPh sebagai pajak atas penghasilan. Tentunya ini bukan soal legalitas formal atau material belaka, tapi juga perkara keadilan, di mana letak adilnya memajaki orang yang sedang merugi?
Bagi yang tak paham konsekuensinya, mungkin akan senang dengan dalih “kesederhanaan”, sampai akhirnya sadar bahwa “memudahkan perhitungan” jauh beda artinya dengan “meringankan pembayaran”, yang terjadi di sini adalah keduanya justru saling oposisi biner. Lantas dengan kepolosan khas orang kecil, akan banyak yang merasa dijebak. Predatory state? Kiranya bukan demikian yang diinginkan pemerintah.
Belum lagi jika bicara subjek yang dipajaki, akan gegabah rasanya menggunakan istilah predatory state hanya karena satu parameter, pun begitu tetap saja sulit mengelak bagi negara jika PP ini benar-benar berlaku. Kenapa cuma UKM yang dipajaki omzetnya? Sementara pengusaha besar, hanya dipajaki jika memperoleh laba? Mereka itu orang kecil lho, ada apa ini sebenarnya?
Jika yang jadi korban pertama kali selalu masyarakat kecil, maka korban berikutnya adalah pegawai pajak sendiri, sebagai aparat yang mengeksekusi PP ini. Tidak menutup kemungkinan akan ada Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) yang terbit karena PP ini. Sedangkan di luar sana, banyak sekali WP yang melek hukum, skenario berikutnya adalah sengketa berlanjut ke Pengadilan Pajak.
Dalam habitus hukum, peraturan perundang-undangan terbagi menjadi kasta-kasta, dari yang paling kuat sampai paling lemah, dari yang formal sampai material, dari yang umum sampai spesifik. Dari kasta tertinggi ada Undang-Undang Dasar (UUD), Undang-Undang (UU) yang setara dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu), Peraturan Pemerintah (PP), dan seterusnya.
Pegawai Pajak dengan PP melawan WP yang berpegangan pada UU, seperti narasi yang sering terjadi, pemenangnya sudah bisa ditentukan. Lex Superior Derogat Legi Inferiori, hukum yang superior mengalahkan hukum yang inferior. Dan sesuai Undang-Undang Hukum Keuangan Negara, kerugian negara yang timbul ditanggung oleh aparat yang bersangkutan, bukan oleh institusi (dalam hal ini DJP). Seperti judul film komedi Warkop DKI: Maju Kena, Mundur Kena.
Sebagai turunan dari UU, PP selayaknya menjalankan fungsi material sebagai instrumen pelaksana UU: menjelaskan UU secara lebih rinci, mengatur yang belum diatur oleh UU, atau menegaskan kembali isi UU. Alih-alih menjelaskan-menegaskan, yang terjadi justru PP ini “mendurhakai” UU.
Inilah masalah yang sering terjadi pada peraturan-peraturan perundang-undangan karya anak bangsa. Bukannya ingin pesimis dengan kemampuan sendiri dalam menciptakan sistem hukum yang ideal, namun bicara hukum adalah bicara mengenai hajat hidup orang banyak, banyak pertimbangan yang tak boleh luput biar tidak ejakulasi dini: menghebat-hebatkan wacana, serba grasa-grusu, dan hasilnya makplekenyik. Alias cuma segitu doang.
Permasalahan yang klise, tapi mendasar, dan sayangnya tak pernah dilakukan adalah: riset yang mendalam sebelum peraturan dibuat, dan uji publik yang memadai setelah peraturan dibuat. Inilah enaknya numpang hidup di Indonesia, rakyat cuma objek yang pasif, tak perlu repot-repot urun rembug. “Pokoknya” terima jadi, “pokoknya” wajib tahu jika sudah diundangkan, “pokoknya” harus waton ikut aturan main, dan “pokoknya” baju kotor harus dicuci, dengan air seni sekalipun.
Ahmad Taufiq Rosidi, Mahasiswa Perpajakan, Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Sumber Artikel: berdikari