Dana Bantuan Hukum Diduga Jadi Bancakan

by -435 Views
by

ilustrasi-dana-banhukum*Tidak Jemput Bola,Ketika Aparatur Tersandung kasus

Kabarkite.com-Musirawas (10/10), PROGRAM Bantuan Hukum gratis kenyataannya memang menjadi harapan bagi seluruh kalangan masyarakat luas apalagi bagi mereka yang sedang menghadapi kasus pelanggaran hukum, sebab tidak semua orang mampu membayar pembela atau pengacara disaat sedang miliki perkara. Mungkin hal itu la yang menjadi pertimbangan pemerintah daerah kabupaten Musirawas (Mura) untuk mengajukan sebuah program bantuan hukum kepada pihak berwenang pada tahun 2012 lalu,untuk antisipasi aparatur di pemerintahan dan bantuan hukum bagi masyarakat kalangan tidak mampu di seluruh wilayah kabupaten tersebut. Alhasil pengajuan itu disetujui dan di tetapkah bahwa dua kegiatan tersebut memiliki nominal angka anggaran dana masing-masing Rp.450 juta per program atau dengan total anggaran sebesar Rp.900 juta.

Namun sungguh ironis, pengajuan anggaran bantuan hukum untuk PNS dan Masyarakat kurang mampu dengan dana ratusan juta tersebut hingga kini tidak jelas kemana arahnya, indikasi dugaan adanya permainan manipulasi data oleh Kabag Hukum dan jajarannya itu sudah bisa dipastikan, sebab dua anggaran dana program bantuan hukum semuanya terserap.

“Anggaran yang diperuntukkan untuk bantuan hukum aparatur pemerintah dan rakyat tidak mampu itu bila di total sebesar Rp.900 juta dan masing-masing miliki anggaran sendiri sebesar Rp.450 Juta , kedua kegiatan tersebut berdasarkan bukti yang kami miliki hanya menjadi ajang bancakan pejabat terkait di lingkungan Bagian Hukum,” Demikian ungkap salah seorang sumber yang tidak mau namanya disebut kepada team media Kabarkite.com Rabu (9/10) kemarin.

Menurutnya,indikasi tindak pidana korupsi pada Bagian Hukum Setda Pemkab Mura atas dua program bantuan hukum itu kuat dugaan bahwa berdasarkan semua bukti-bukti pengajuan GU pada pihak  Dinas PPKAD diduga banyak yang fiktif dan diketahui ternyata peraturan daerah (Perda) atas program itu sama sekali tidak ada.

Berdasarkan data yang dihimpun, Sasaran startegis dari program bantuan hukum sama sekali tidak nampak kerena tidak dikerjakan oleh instansi itu, seharusnya sebagai perpanjangan tangan atas realisasi sebuah program daerah mereka menyukseskan semua hal yang memang menjadi hak-hak orang lain. Bukan malah mengeruk uang negara untuk penuhi kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.

“Wajar jika indikasi kami bahwa pihak Bagian hukum memperkaya diri sendiri sangat kuat dilakukan oleh kepala bagian Hukum dan PPTK  kegiatan itu,sebab hak-hak bantuan hukum dari aparatur dan masyarakat miskin yang memang miliki anggaran dana berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2012 lalu dengan angka ratusan juta tersebut dicairkan dari kas daerah tapi tidak jelas siapa aparatur dan masyarakat kurang mampu yang mereka berikan bantuan hukum,” Jelasnya.

Berdasarkan tanya jawab kepada jajaran PNS yang ada di lingkungan Pemkab Mura, mereka malah tidak tahu bila ada bantuan hukum untuk mereka. Dugaan mengeruk uang negara untuk kepentingan pribadi tersebut membuat desakan keras kepada pihak penegakan hukum baik itu Kejaksaan dan pihak kepolisian pada Bagian Tipidkor daerah Mura,agar segera melakukan pemeriksaan atas dugaan KKN yang dilakukan sebuah bagian dilingkuangan Setda Mura.

“Kita minta penegak hukum jangan diam atas persoalan ini,hukum dinegara ini tidak ada istilah pandang bulu siapapun dia harus diproses. Agar peraktek KKN ini dapat ditindak lanjuti secara cepat, maka kami akan membuat laporan secara tertulis dan melampirkan semua bukti-bukti atas tindakan melanggar hukum itupun segera kami laporkan keseluruh instansi penegak hukum diwilayah Sumsel ini,”Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkab Mura Muhklisin dan Kasubbag Bantuan Hukum Rifai dimintai hak jawab atas dugaan korupsi yang dilakukan pihaknya dihubungi melalui Via Ponsel dan di SMS tidak memberikan jawaban,dan nomor tersebut tidak dapat dihubungi,Bahkan ditemui dikantor tempat mereka bertugas, Kabag Hukum dan Kasubbag Bantuan Hukum. Tidak berada di tempat alias sedang bertugas Dinas Luar (DL).

Selebelumnya, saat Bendahara Gaji DPU CK Tersandung Kasus Hukum,Bagian dan Kasubbag Bantuan Hukum Hukum Tidak perduli, itu sesuai fakata yang dialami afri sekitar 3 Bulan Yang lalu tepatnya,salah satu PNS yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Cipta Karya (8/7) tersandung kasus pidana, namun BAGIAN Hukum pemerintah kabupaten Musirawas,saat itu tidak begitu perduli alias cuek dengan aparatur pemerintah daerah setempat yang mengalami  kasus hukum. Padahal jelas pada bagian sekretaisat Hukum tersebut itu ada alokasi dana khusus untuk bantuan hukum secara cuma-cuma,tetapi semakin jelas uang APBD 2013pun di tilep oleh oknum pejabat pada Bagian Hukum.

Anehnya ketika itu Kepala Bagian Hukum (Kabag Hukum) kabupaten Mura Muhklisin saat di konfimasi mengenai kasus hukum yang menimpa PNS seperti dialami Afri bendahara gaji PU Cipta karya. Pihaknya tidak memberikan bantuan hukum karena belum ada pemberitahuan oleh kepala dinas atau langsung dari PNS yang tersandung kasus hukum itu sendiri, bukankah sebagai SKPD yang berwenang mereka melakukan jemput bola untuk memberikan bantuan hukum kepada bendahara gaji PU CK tersebut.

“Kita tidak bisa berikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan, karena belum ada kabar atau permintaan bantuan kepada kami,” Ujar Muhklisin.

Sementara itu Kasubbag bantuan hukum Rifai saat di hubungi tidak mau berkomentar dan menyatakan dirinya sedang rapat,intinya tidak bisa diganggu. “Ada apa, aku sedang rapat,” Ujarnya singkat. (Rutan)