////Tetap Beraktifitas Sebagai Bupati
Kabarkite.com-Empatlawang (7/11), Beredarnya isu yang menyatakan Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni Aljufri, SE, MM (HBA) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait sengketa Pilkada Empat Lawang serta dugaan suap terhadap mantan Ketua KPK Akil Mochtar, dibantah langsung oleh Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Empat Lawang, Mgs. A. Nawawi.
Ditemui wartawan Kabarkite.com di ruang kerjanya kemarin, Mgs A Nawawi menyatakan bahwa bupati HBA sudah mendatangi panggilan KPK awal November silam dan hanya sebagai saksi. Usai diperiksa sekitar 9,5 jam, HBA langsung pulang ke Empat Lawang untuk menjalankan tugasnya sebagai bupati di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati.
“Hingga saat ini, HBA masih tetap menjalankan tugasnya sebagai bupati Empat Lawang. Belum ada penetapan dari KPK, terkait status HBA selain hanya sebagai saksi,” ungkap Nawawi.
Dijelaskan Nawawi, jika ada peningkatan status seseorang dari saksi menjadi tersangka, sudah tentu ada pemberitahuan resmi dari KPK. Sebab, yang berhak menetapkan status dalam masalah ini hanya KPK. “Jubir KPK pun belum pernah bicara masalah status HBA,” tegas Nawawi.
Nawawi berharap, masyarakat Empat Lawang tidak mudah terpancing isu yang menyesatkan dan isu-isu yang ingin memecah belah kedamaian masyarakat Empat Lawang itu sendiri. “Isu murahan seperti ini, sengaja dibuat oleh oknum-oknum yang ingin merusak dan mengadu domba masyarakat. Hendaknya masyrakat jangan mudah percaya, sebelum ada ketentuan resmi dari pihak-pihak yang berkompeten,” pungkasnya.(Tono)