Katanya Sudah Melalui Banggar!!

by -516 Views
by

image

Foto : Mobil Mazda BG 1330 Z CX 9 Yang Disita KPK.

Kabarkite.com-Empatlawang (25/11), Pengadaan mobil Mazda CX 9 Nopol BG 1330 Z yang beberapa hari terakhir ini menjadi perbincangan hangat di media massa karena disita KPK, dipastikan sudah melalui badan anggaran (Banggar) DPRD Empat Lawang tahun anggaran 2008 dan dibelanjakan padan tahun anggaran 2009. Mobil yang tergolong mewah tersebut, diperuntukkan untuk operasional pemerintahan Empat Lawang, termasuk untuk menyambut tamu kehormatan.

Ketua DPRD Empatlawang, David Hadrianto Aljufri kepada wartawan di Empatlawang, Senin (25/11) di ruangan kerjanya mengatakan, pembahasan Banggar pengadaan mobil operasional tersebut pada tahun 2008 yang mana pelaksanaan pengadaanya tahun 2009.
“Banggar mengetahui seluruh belanja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empatlawang. Pembahasan Banggar tahun 2008, belanja tahun 2009 masih DPRD lama, yakni DPRD periode 2004-2009 peralihan dari Kabupaten Lahat,” ungkapnya.

Dikatakannya, pengadaan mobil tersebut sesuai dengan pembahasan Banggar tahun 2008 lalu yakni pengadaan mobil operasional yang diperuntukan untuk penyambutan tamu. Pengadaan mobil tersebut tidak menyalahi aturan, dimana mobil tersebut untuk penyambutan tamu sekaligus untuk operasional Bupati bilamana berada di Jakarta.

“Contoh tahun 2014 ini, kita merencanakan pembelian mobil unsur muspida. Hal ini tidak menyalahi aturan, kalau untuk mobil operasional. Yang pastinya, tidak mungkin mobil kendaraan dinas yang lepas dari Banggar untuk pengadaannya,” tandasnya.

Dia juga menyesalkan adanya statemen anggota DPRD Empatlawang di media massa, yang menyebutkan pengadaan mobil tersebut tidak diketahui oleh Banggar DPRD. Apalagi kedua anggota tersebut pada saat pembahasan tahun 2008 belum menjandi anggota DPRD Empatlawang, karena yang bersangkutan merupakan anggota DPRD periode 2009-2014.

“Kontraknya sudah jelas, yang mana pada pemenang tender yakni PT Nusantara Andalas Motor dengan nilai kontrak Rp 849 juta. Prosedurnya sudah jelas dan memang tidak menyalahi aturan kalau untuk pengadaan mobil operasional termasuk itu tadi sesuai dengan Rapat Banggar,” tandasnya.(Tono)