Melanggar Perda Dua Tower Indosat Disegel

by -515 Views
by

image

Foto : Team gabungan Pemkab Musirawas saat menyegel Tower Indosat, Senin (2/12).

Kabarkite.com-Musirawas (2/12), Dua tower provider Indosat di Kecamatan Tugumulyo kabupaten Musirawas (Mura) terpaksa disegel oleh tim gabungan pemerintah kabupaten (Pemkab) daerah itu,tindakan tersebut dilakukan karena perusahaan telekomunikasi Indosat mentari yang terbilang cukup besar diantara perusahaan komunikasi lainnya terbukti telah melanggar dan tidak mentaati peraturan daerah (perda) nomor 4 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang dimiliki oleh daerah tersebut.
 
Tim gabungan yang dipimpin oleh  Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten setempat dengan melibatkan pihak,Satuan Polisi Pamong Praja(Pol PP),Inspektorat,Badan Lingkungan Hidup Daerah(BLHD),Bagian Hukum,Dinas Perizinan dan Penanaman Modal serta pihak Kecamatan Tugumulyo.

Langkah penindakan dengan menyegel dua tower jaringan itu dilakukan Tim gabung,mengingat indosat sudah dua kali diberi teguran untuk penuhi kewajiban mereka agar mentaati aturan kabupaten Bumi lanserasan sekentenan tersebut yang mewajibkan membayar retribusi pengendalian menara telekomunikasi. 
Penyegelan dilakukan karena sebelumnya secara tertulis pihak pemerintah kabupaten Mura melalui instansi terkait atau pihak dishubkominfo,namun hingga kini pihak perusahaan penyedia jasa seluler indosat belum ada tanggapan untuk mentaati peraturan daerah itu.

“Sejauh ini total provider yang belum membayar retribusi kini masih tersisa sebanyak 44 tower dari jumlah keseluruhan mencapai 137 tower pada tahun ini, tidak hanya dikecamatan tugumulyo namun pihaknya kedepan masih akan melakukan proses penyegelan tersebut disejumlah titik di 21 kecamatan yang ada saat ini dikabupaten Mura  dan Muratara,” Ujar Kepala Dinas Dishubkominfo Mura Ari Narsa Kepada Kabarkite.com Senin (2/12).

Selanjutnya ia menjelaskan kedua tower yang sudah disegel pihaknya berikan tenggang waktu satu minggu untuk segera membayar atau melunasi kewajiban retrebusi yang diatur pada perda daerah Mura, jika tetap tidak membayar maka pihaknya akan melakukan penutup dengan mencabut izin oprasionalnya untuk indosat serta tanpa terkecuali tower pemancar jaringan lain dari operator manapun akan pihaknya tindak tegas bila tidak patuhi ketentuan dari perda nomor 4 tahun 2012 tersebut.

“Berdasarkan Perda tersebut diatur bahwa setiap tower provider harus memenuhi kewajibannya membayar retribusi pengendalian tower terhadap Pemkab,” kata Ari

Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Komunikasi dan Informasi Dishubkominfo Mura, Al Azhar menegaskan pihaknya memberikan batas waktu satu minggu terhadap tower provider yang telah disegel untuk segera melakukan pembayaran retribusi.
“Mereka alasannya masih menunggu putusan dari pusat yang tentunya pihak cabang disini menunggu putusan itu. Nah untuk itulah kita lakukan penyegelan dan diberikan batas waktu satu minggu bagi mereka yang belum membayar,” cutusnya. (Rutan)