Maling Minyak Sayur, ABG Dibekuk

by -690 Views
by

image

Foto: Tersangka Megi, bersama barang bukti satu Dirigen Minyak Sayur, diamankan di Mapolres Empat Lawang, Jumat (17/1).

*Megi Sering Keluar Masuk Bui

Kabarkite.com-Empatlawang (18/1), Hukuman penjara yang sudah dialami, nampaknya tidak membuat jera Megi (18) warga Terusan Baru, kecamatan Tebing Tinggi, untuk melakukan pencurian. Buktinya, ABG yang keluar masuk bui ini kembali mencuri satu Dirigen Minyak Sayur, di pasar Tebing Tinggi yang berjarak beberapa meter saja dari Mapolres Empat Lawang.

Menurut imformasi yang dihimpun wartawan koran ini, tersangka Megi maling minyak di Pasar Tebing Tinggi tepatnya didepan Polres Empat Lawang, Jumat kemarin (17/1) pukul 07.00 WIB.

“Usai belanja minyak sayur tersebut, diletakkan diatas atap mobil dan ditinggal dengan maksud untuk mengambil barang belanjaan yang lain. Ketika mau meletakkan barang bawaannya tadi, melihat minyak sudah tidak ada lagi. Aku terkejut melihat minyak yang baru dibeli dak katek lagi,” ungkap Raden.

Dituturkannya, ia pun langsung panik melihat barang belanjaannya tadi hilang dan langsung menanyakan kepada tukang parkir siapa yang mengambil minyaknya tadi. “Untung lah tukang parkit itu tahu dan melihat wong yang ngambek minyak aku tadi. Aku langsung minta tolong dengan tukang parkir itu mencari tempat pelaku, namun tidak mau mengaku dan langsung melaporkan kejadian ini ke polisi,” terang Raden.

Sementara itu, tersangka Megi mengakui bahwa ia mengambil minyak itu untuk menutupi setoran ojek dan untuk kebutuhan sehari-hari. Minyak itu langsung dijual dengan harga Rp 120 ribu. “Terpaksa aku maling karena untuk menutupi sertoran ojek dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” akunya.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, tersangka Megi harus mendekam didalam terali besi Polres Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang AKBP M. Ridwan, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Supriatna membenarkan adanya penangkapan, didasari laporan korban dan melalukan penyelidikan karena sudah mengambil minyak. “Atas perbuatannya dikenakan pasal 362 dengan acaman 5 tahun penjara,” kata Nanang.

Sebenarnya, lanjut Nanang, tersangka Megi itu sudah berulang-ulang kali melakukan kasus yang sama dan bukan kali ini saja, bahkan dia juga pernah dihukum selama 3 bulan penjara. “Ya, sudah sering melakukan kasus pencurian dan bukan kali ini saja, bisa dikatakan sudah pemain lama,” terang Nanang.(Tono)