PLN Wilayah Palembang Dan Lahat Siap Turun Tangan

by -427 Views
by

image

*Terkait Tanah Aset Desa Yang Diclaem PLN

Kabarkite.com – Musirawas (17/2), PT PLN Persero area Kabupaten lahat dan Wilayah Palembang merespon laporan warga kelurahan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musirawas mengenai persoalan aset tanah miliki desa yang saat ini menjadi kelurahan itu seluas 9.275 meter persegi atau nyaris satu hektar.

Hal tersebut diketahui dari hasil pertemuan langsung dengan menejer area wilayah Kabupaten Lahat Julianto diruangan kerjanya sekitar pukul 9:00 (17/02) Senin kemarin,yang langsung  dihadiri oleh wakil masyarakat kelurahan terawas yakni ketua RT 04 Surya darma dan Ketua RT 06 Fauzi dihadapan warga sang menejer menjelaskan bahwa perihal tanah tersebut memang dihibahkan oleh kepala desa dijaman itu dan untuk menindak lanjutinya pihak PLN Lahat sudah meneruskan surat dari warga terawas kepada pihak PLN Wilayah Palembang.   

“surat dari masyarakat terwas terkait lahan tersebut sudah kami teruskan kepada pihak PLN Wilayah Palembang, dalam waktu dekat ini dapat dipastikan Tim PLN Palembang berikut kuasa hukum akan datang kelokasi untuk bersama-sama dengan pemerintah dan masyarakat setempat  mencari solusi terbaik mengenai persoalan tersebut,” Jelas Julianto dihadapan dua masyarakat Kelurahan terawas.

Diungkapkannya, bahwa tanah tersebut penting bagi PLN karena akan di lokasi itu nantinya akan di bangun trapo penghubung dan itu jelas sudah menjadi milik PLN sesuai sertifikat yang ada dan dasar-dasarnya sudah jelas bahwa tanah tersebut syah. ” Untuk itu saya minta kepada bapak-bapak yang datang kesini dapat menyampaikan kepada masyarakat untuk bersabar hingga adanya tim wilayah palembang datang keterawas,” imbaunya.

Namun pihak PLN Area Kabupaten Lahat sayangnya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti yang menyebutkan bahwa tanah tersebut memang dihibahkan oleh Mantan Kades Husni Tamrin, dengan alasan bahwa seluruh dokumen ada di PLN Wilayah Palembang.  “Semua dokumen ada,namun tidak pada kita melainkan ada di palembang. Yang pasti nanti ketika Tim PLN turun akan mengajak masyarakat kelurahan terawas membahas masalah ini,nantinya dokumen-dokumen tersebut bisa secara langsung dilihat oleh masyarakat,” Ucapnya.

Berdasarkan penjelasan tersebut Surya darma Ketua RT 04 atas penjelasan itu menyatakan, pihaknya bakal menunggu kedatangan pihak Tim PLN dari wilayah palembang tersebut bahkan semakin cepat tim turun semakin bagus sebab masyarakat sudah menanti untuk mengetahui mekanisme yang sebenarnya atas prihal penghibaan tanah aset desa yang dilakukan mantan kades pada 1997 itu.

“Biar bagaimanapun yang jelas penghibaan tersebut sudah melanggar aturan karena tanpa musyawarah mufakat dengan pihak masyarakat,” Cetusnya.

Namun sang mantan Kades Husni thamrin sebagai orang yang menghibahkan tanah tersebut berdasarka, surat peryataan yang dirinya tujukan kepada pihak PLN Cabang Lahat januari 2014 disitu tertukus thamrin menyatakan penarikan kembali status hibah tanah desa tersebut yang sebelumnya di peruntukan untuk PLTD dikecamatan tersebut. Bahkan pada enam poin yang tertulis pada surat tersebut pada poin pertama mantan kades tersebut menyatakan dengan tegas dirinya merasa sama sekali belum pernah menyerahkan tanah tersebut kepada pihak PLN secara syah menurut aturan atau undang-undang.

Selain itu pada poin lainnya, tertulis bahwa dirinya menghibahkan tanah tersebut atas dasar pertimbangan kepentingan masyarakat untuk pembangunan PLTD, namun hingga kini PLTD yang dijanjikan sama sekali tidak terealisasi oleh karennya dirinya mencabut kembali hibah tanah desa tersebut mengingaty untuk dijadikan kepenting masyarakat banyak.

Sebelumnya,Masyarakat Kelurahan Terawas Kecamatan Stl Ulu Terawas Kabupaten Musirawas (Mura) dibuat kaget oleh tindakan dan sikap pihak PT PLN persero Cabang Kabupaten Lahat yang memangsang plang merek dan nyataka lahan seluas 90275 meter persegi adalah hak milik pihak PLN padahal dua hari sebelum papan merek terpasang, warga bersama-sama bergotong royong membersihkan lahan tersebut untuk dibuat sarana olah raga seperti lapangan sepak bola dan Bola Voli masyarakatpun merasa kesal karena tanah dengan luas hampir satu hektar mereka ketahui adalah tanah ulayat atau sebuah aset yang diperuntukan orang-orang terdahulu untuk warga desa atau kelurahan terawas.(Rudi/Mura)