Tapal Batas Empat Lawang-Mura Ditinjau Ulang

by -468 Views
by

image

Foto : Ketua DPRD Empatlawang, David Hadrianto saat meninjau tapal batas Empatlawang – Musirawas.

*Banyak yang dicaplok Musirawas.

KABARkite.com-Empatlawang (19/2), Tapal batas wilayah Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Musi Rawas (Mura), kembali disoal oleh warga, khususnya warga yang berada di sekitar wilayah perbatasan. Seperti warga Desa Sugiwaras Kecamatan Tebing Tinggi dan Desa Kembang Tanjung, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas. Hal inilah yang membuat Ketua DPRD Empat Lawang dan beberapa anggota lainnya, Bagian Tapem, Camat Tebing Tinggi, Camat Saling, BPN Provinsi Sumsel dan BPN Empat Lawang, meninjau lokasi tapal batas yang disoal oleh warga, Rabu (19/2).

Peninjauan tapal batas yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Empat Lawang, H David Hadrianto SH, langsung menuju titik nol yang berada pada titik 34, dengan batas alam berupa Pohon Rengas. Dengan menggunakan peralatan GPS, rombongan kembali melanjutkan peninjauan ke lokasi titik 35 hingga titik 38. “Tapal batas pada titik 34 hingga 38, masih sesuai dengan titik koordinat dan batas alam yang ada. Sedangkan titik 39 hingga 53, sudah bergeser dan tidak sesuai dengan batas alam,” ungkap David.

Ia menjelaskan, peninjauan hari ini tidak bisa dijadikan patokan oleh warga Sugiwaras, terkait tapal batas antara Empat Lawang dan Mura. Sebab, yang menentukan batas wilayah, merupakan wewenang Pemprov Sumsel. “Hasil peninjauan hari ini, menjadi bahan kami untuk dilaporkan ke Provinsi Sumsel. Setidaknya, kami sudah mengetahui secara pasti tapal batas yang diperdebatkan oleh warga,” urai David.

David juga berharap, warga Desa Sugiwaras dan warga Empat Lawang lainnya, bisa tenang dan tidak gegabah bertindak, terkait isu tapal batas kedua daerah. Sebab, DPRD Empat Lawang dan Pemkab Empat Lawang akan berjuang semaksimal mungkin, untuk mempertahankan wilayah yang memang menjadi hak Empat Lawang. “Bukti alam dan bukti-bukti lainnya sudah kita cek secara bersama, dan akan dilaporkan ke Provinsi Sumsel. Kami juga akan meminta Pemprov Sumsel, untuk meninjau ulang tapal batas kedua daerah ini,” jelasnya.

Sementara salah satu warga Desa Sugiwaras, Muhammad Deruk mengatakan, permasalahan tapal batas sudah ada sejak 1986 silam. Saat itu, Empat Lawang masih tergabung dalam Kabupaten Lahat. Permasalahan tapal batas kembali mencuat, dengan dibuanya beberapa tugu permanen oleh Pemkab Musi Rawas. “Pembuatan Tugu batas wilayah oleh Pemkab Musi Rawas, tidak pernah melibatkan kami, dari dulu hingga saat ini. Bahkan, pembuatan tugu beberapa bulan lalu, juga tidak diketahui oleh warga Sugiwaras,” ungkap Mantan Kades Sugiwaras ini, seraya menambahkan, batas alam yang masih ada hingga saat ini, menjadi salah satu patokan warga, untuk mengetahui batas wilayah antara kedua daerah.

Untuk diketahui, Pemkab Musirawas diduga sudah mengklaim batas wilayah Empat Lawang, dengan membangun patok permanen didalam wilayah Empat Lawang. Hal inilah yang membuat warga resah, karena batas wilayah Empat Lawang makin berkurang karena dicaplok oleh Musirawas.(Tono)