KPU Empat Lawang Dinilai Arogan

by -466 Views
by

image

///karena memecat anggota PPK

KABARkite.com-Empatlawang (22/2), Pemberhentian 3 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Talang Padang, dinilai sepihak dan beraroma politis. Pasalnya anggota PPK yang diberhentikan itu merasa tidak diberikan penjelasan secara terperinci, penyebab mereka diberhentikan. Bahkan, surat pemberhentian yang diterima, diantarkan langsung oleh komisioner KPU, bukan oleh staf sekretariat KPU Empat Lawang. KPU Empat Lawang pun dinilai arogan, karena melakukan pemecatan tanpa penjelasan yang masuk akal.
                
Sebagaimana diketahui awalnya, anggota PPK Talang Padang ada 5 orang yakni Fatimah sebagai Ketua, dan 4 orang anggota Zulkarnain, Matgoni, Beni, dan Amrullah. Kemudian Fatimah, Zulkarnain, dan Amrullah diberhentikan dan diganti dengan Mulyadi, Wawan, dan Yeksi.
               
Ketua PPK Talang Padang yang diberhentikan, Fatimah menyampaikan, pihaknya merasa diberhentikan secara sepihak oleh anggota KPU Empat Lawang. Padahal selama ini dirinya dan 2 rekan yang diberhentikan lainnya itu sudah menjalankan tugasnya secara maksimal.
               
“Kalaupun kami dianggap tak bisa menjalankan tugas, ya tugas yang mana tak terselesaikan itu,” kata Fatimah melalui ponselnya.
               
Ia menambahkan, kondisi ini jelas merugikan baginya. Apalagi secara tugas dan kewajiban sudah dilaksanakannya. Terlebih lagi saat ini sudah hampir 1 bulan lagi memasuki masa kampanye dan pencoblosan pemilu legislatif 2014. Dan menjadi pertanyaan baginya ada apa yang sebenarnya terjadi, sehingga KPU Empat Lawang telah menempuh kebijakan demikian. Bahkan ironi baginya, semua pekerjaan sudah dilaksanakan, dan anggota PPK yang baru tinggal menikmatinya saja.
               
“Kalau memang betul ingin menegakkan demokrasi dan merombak anggota PPK Talang Padang, ya semuanya dirombak dan dilakukan seleksi ulang,” imbuhnya.
               
Hal senada juga disampaikan Zulkarnain, anggota PPK Talang Padang yang dipecat. Menurutnya, justru dua anggota yang dipertahankan oleh KPU itu tidak bisa menjalankan tugasnya sebagai PPK. “Kami yang bekerja siang malam menyelesaikan DPT, tapi kami yang dipecat. Sedangkan orang yang jarang masuk kerja dan tidak bisa bekerja tetap dipertahankan. Saya yakin, ini titipan seseorang untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya,” ungkap Zulkarnain.

Sementara itu, ketua KPU Empat Lawang Iskandar Imran menjelaskan, tidak ada istilah pemberhentian secara sepihak. Namun pihaknya hanya melakukan reshuffle pengganti antar waktu (PAW). Karena yang di PAW dinilai tak bisa menjalankan tugasnya untuk menyelesaikan daftar pemilih tetap (DPT).
               
“Bukan hanya kecamatan Talang Padang saja yang di PAW, hampir seluruh kecamatan di Empat Lawang ada di PAW,” kata Iskandar seraya mengatakan untuk dilakukan pemilihan ulang tidak ada aturannya.
(Tono)